Menggurat Visi Kerakyatan

Regulasi Penghapusan Kekerasan Seksual Belum Terlaksana, Dosen Unej Jadi Terlapor Kekerasan Seksual

7,759

Pada tahun 2019 lalu, kasus kekerasan seksual yang diangkat oleh Lembaga Pers Mahasiswa Ideas (LPM Ideas) menggemparkan Universitas Jember (Unej). Kasus kekerasan seksual ini dilakukan oleh salah satu dosen di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unej. Dalam mengawal isu itu, mahasiswa membentuk Aliansi Mahasiswa Peduli Penghapusan Kekerasan Seksual. Puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi ini.

Setelah Aliansi Mahasiswa Peduli Penghapusan Kekerasan Seksual melakukan aksi ke jalan, pada aksi itu ada tiga tuntutan yang dibawa. Pertama, menuntut pihak Unej untuk menindaklanjuti kasus kekerasan seksual secara adil. Kedua, menuntut Unej untuk membuat regulasi mengenai mekanisme penanganan kekerasan seksual, dengan melibatkan civitas akademik dan Aliansi Mahasiswa Peduli Penghapusan Kekerasan Seksual. Ketiga, menuntut pihak Unej untuk menyampaikan secara terbuka kepada publik mengenai tindak lanjut dari dua tuntutan yang disebutkan sebelumnya.

Setelah aksi dengan membawa tiga tuntutan itu, awak redaksi LPM Ideas kembali mempertanyakan kelanjutan regulasi yang sebelumnya menjadi poin utama dalam aksi. Muhammad Jazuli Kabag Kemahasiswaan Unej pada saat itu menyerahkan Sistem Operasi Prosedur (SOP) dan Surat Edaran kepada Aliansi Mahasiswa Peduli Penghapusan Kekerasan Seksual dengan tujuan untuk dikoreksi. Setelah merevisi SOP dan Surat Edaran, Aliansi Mahasiswa Peduli Penghapusan Kekerasan Seksual bersama The Center for Human Rights Multiculturalism and Migration (CHRM2) dan Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) membuat rekomendasi regulasi untuk penanganan kekerasan seksual.

Perumusan rekomendasi regulasi ini dibahas dalam Forum Group Disccussion (FGD). FGD ini bertujuan untuk menyusun rekomendasi mekanisme pemantauan dan peninjauan peraturan kampus Unej. Rekomendasi tersebut antara lain; Rektor Unej membentuk tim penyusun regulasi yang mengatur tentang penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual. Rektor Unej membentuk tim pencegahan, tim pendampingan terhadap korban, dan tim penindakan bagi pelaku.

Jazuli menyampaikan jika solusi untuk meminimalisasi tindak kekerasan seksual di Unej adalah dengan pembuatan Sistem Elektronik pelaporan korban kekerasan seksual pada aplikasi Sister. Pada saat itu Sistem Elektronik akan segera dibuat setelah mendapat persetujuan dari rektor. Tidak hanya civitas akademik Unej, orang di luar civitas akademik juga berkemungkinan mengakses aplikasi tersebut. “Jadi yang bisa lapor itu dosen, mahasiswa, dan karyawan bahkan nanti akan saya minta juga mungkin laporan di luar tiga civitas akademika itu,” ujar Jazuli pada Juli 2019. Akan tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan Sistem Elektronik itu di Sister.

Pada Senin 28 Maret 2021, seorang ibu berinisial IR melaporkan seorang dosen Unej atas kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang dilakukan kepada anaknya. “Pelaku ini kebetulan adalah pengajar di salah satu universitas negeri di Jember,” terang Yamini.

Yamini selaku kuasa hukum IR mengatakan jika ia dihubungi oleh Solihati dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) mengenai kasus pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini memerlukan pendampingan hukum. Setelah berbincang, IR dan anaknya bersedia didampingi oleh Yamini. Pihak kuasa hukum juga membuatkan surat kuasa untuk kasus ini. “Kami juga ngobrol dan bersedia didamping oleh kami. Kita buatkan surat kuasa,” ungkap Yamini.

Pencabulan yang dialami oleh Nada (bukan nama sebenarnya) yang merupakan anak dari IR terjadi sebanyak dua kali. Kejadian pertama yaitu sekitar akhir Februari 2021 jam 11. Kejadian yang kedua  yaitu pada (26/02) jam 10. Kemudian pada Sabtu (27/02) semua keluarga termasuk terlapor berkumpul untuk melakukan forum keluarga di Lumajang. Lalu pada Senin (28/3) IR melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres).

Kasus ini memunculkan pertanyaan bagaimana kelanjutan regulasi penanganan kekerasan seksual yang tak terselesaikan oleh Unej. Mengingat terlapor adalah civitas akademika Unej. Yamini berujar bahwa terlapor juga merupakan calon profesor, namun pelaku kekerasan seksual tidak pantas dipromosikan sebagai profesor. “Dia adalah calon profesor. Dia gak pantas, pelaku  kekerasan seksual, apalagi anak di bawah umur itu dipromosikan sebagai profesor,” ungkap Yamini.

Mengenai harapannya Yamini berharap agar ada hukuman untuk pelaku. Hukuman tersebut tak hanya dalam bentuk hukum pidana namun juga sanksi akademis. “Ada punishment buat pelaku. Gak cuma secara pidana, tapi karena dia akademisi dan kemudian dia adalah calon profesor. Ya dia gak pantas dipromosikan sebagai profesor. Jadi pengajarpun dia gak pantes,” ucap Yamini.

Selain hukuman pidana, Yamini juga berharap adanya regulasi di universitas mengenai tindakan tegas pada dosen yang melakukan tindakan asusila. Tidak hanya karena ada kekerasan atau terjadinya kasus, akan tetapi regulasi resmi harus sudah ada terlebih dahulu  sebelum masalahnya muncul. “Harapannya ada regulasi di universitas tentang tindakan tegas dosen yang melakukan tindakan asusila. Gak cuma ketika ada penindakan ketika ada kasus, tapi juga sudah ada peraturan terlebih dahulu,” tambah Yamini. []

Leave a comment