Menggurat Visi Kerakyatan

Desak Regulasi Unej, Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Adakan Aksi Virtual

1,049

Selasa (13/04) Koalisi Tolak Kekerasan Seksual (KTKS) mengadakan acara aksi virtual bertajuk  #UNEJSpeakUp dan #Suara Untuk Nada lewat aplikasi Zoom. Aksi ini sebagai tindak lanjutan dari adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen Universitas Jember (Unej) terhadap keponakannya. Aksi virtual ini dihadiri oleh berbagai kalangan. Mulai dari Pers Mahasiswa, komunitas-komunitas peduli perempuan, masyarakat umum yang peduli terhadap pelecehan seksual, hingga civitas akademik lainnya.

Trisna Dwi Yuni Aresta, selaku koordinator KTKS mengungkapkan, pengadaan aksi virtual ini didasari upaya untuk membentuk persamaan persepsi atas adanya kasus pelecehan seksual di Unej. “Di aksi virtual ini ada upaya persamaan persepsi antara masyarakat dan civitas akademika. Selain itu aksi ini bertajuk UNEJSpeakUp dan Suara Untuk Nada. Dua hastag besar ini sengaja digaungkan agar ada upaya yang jelas terkait penanganan kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan oleh dosen Unej pada keponakannya sendiri,” ujarnya.

Acara diawali dengan pidato pembuka yang disampaikan oleh Norma Aulia dari Perempuan Mahardika. Kemudian disambung dengan tanggapan mengenai kasus pelecehan seksual  oleh Warda Septiani dari LPM Ideas, Sabta Diana dosen FIB Unej, Trisna Dwi Yuni Aresta dari LPM Imparsial, Sholehati Nofitasari dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), Yamini dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jentera, Saras Dumasari dari Women March, dan diakhiri dengan pernyataan sikap dari peserta aksi virtual.

Menurut Trisna aksi virtual ini mulanya ditujukan untuk warga Unej, namun ternyata banyak  orang-orang dari luar kota Jember yang ikut serta meramaikan aksi virtual. “Memang yang kami sasar adalah Unej sendiri, tapi ternyata ada peserta yang hadir dari kota-kota lain yang memberikan dukungan kepada kita semua dalam upaya penyelesaian kasus ini,” tutur Trisna.

Aksi ini akan dilanjutkan dengan adanya petisi. “Sebenarnya tuntutan secara saklek itu masih belum ada, karena mau menyamakan persepsi terlebih dahulu, mungkin akan dilanjutkan oleh petisi,” ujar Trisna.

Trisna menjelaskan, bahwa nantinya petisi ini diadakan untuk mendesak penahanan pelaku kasus pelecehan seksual. “Adanya petisi ini apabila ini ada organ yang ingin bergabung dengan koalisi ini. Kami akan tawarkan apakah mau untuk bergabung bersama kami untuk mengirim surat desakan penahanan kepada Kapolres,” terangnya.

Trisna berharap agar kasus ini bisa terselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada. Ia juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang tentang perlindungan anak No. 23 tahun 2002 yang sudah direvisi menjadi Undang-Undang No. 35 tahun 2014 pada pasal 76E menjelaskan larangan tentang tindakan pencabulan. Pengaturan sangsi atas tindakan pencabulan juga diterangkan pada pasal 81. “Mengenai sangsi diatur dalam pasal 81, nah dalam pasal itu berbunyi bahwa ancaman hukuman tindak pencabulan ini adalah lima sampai lima belas tahun, akan diperberat menjadi satu per tiga pada pidana tambahan apabila pelaku merupakan tenaga pendidik. Dalam hal ini, pelaku kan tenaga pendidik, dosen dan ada hubungan keluarga dengan korban,” ungkap Trisna.

KTKS akan mengadakan aksi-aksi lanjutan hingga tuntutan regulasi terkait penanganan kasus kekerasan seksual terpenuhi. Trisna membandingkan regulasi yang ada di Unej dengan regulasi yang ada di Universitas Brawijaya (UB). “Kita kawal terus sampai selesai, bahkan sampai adanya regulasi terkait penanganan kasus kekerasan seksual. Penanganan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus. Masa mau kalah sama UB, UB sudah ada regulasi meskipun tanpa menunggu peraturan permendikbud turun,” ujarnya.

Trisna berharap agar rektor Unej segera memberhentikan status dosen pada pelaku tindakan pelecehan seksual ini. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun dari pihak kampus belum memberhentikan tersangka dalam menjabat sebagai dosen. “Kami ingin Unej turut berperan aktif dalam kasus ini. Karena kapan lalu rektor berstatement bahwa dia merasa langkah penonaktifan adalah langkah yang tepat. Dalam proses hukumnya ini sudah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya bisa dinonaktifkanlah untuk menjadi dosen,” tuturnya.

Peserta aksi, Rizky Prabawati mengungkapkan bahwa ia mengikuti aksi virtual ini karena prihatin melihat maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. “Itu nanti dampaknya akan berpengaruh bagi masa depan bangsa. Seperti bagaimana nantinya dia mendidik anaknya nanti dan bagaimana ia menghadapi adanya traumatis dalam dirinya,” ujarnya.

Rizky mengungkapkan bahwa ia sempat mendapat intervensi dari ketua umum salah satu  organisasi. Saat itu, Rizky mengunggah pamflet aksi virtual di salah satu akun media sosialnya. Namun, orang tersebut itu menyuruh Rizky untuk menghapus unggahannya tersebut. “Kemarin itu saya mengunggah pamflet aksi ini, kemudian salah seorang ketua organisasi yang memiliki hubungan relasi kuasa dan hubungan senioritas dan alumni, ingin melindungi oknum tersebut dan menyuruh saya untuk menghapus postingan saya, dengan berdalih bahwa kasus ini sudah selesai,” ucap Rizky.

Adanya aksi virtual ini, Rizky berharap akan lebih banyak lagi orang yang berani untuk mengungkap pelecehan seksual, agar pelaku pelecehan seksual bisa mendapat hukuman yang sepadan dengan perbuatannya. “Saya harap makin banyak orang yang akhirnya speak up perihal kekerasan seksual yang pernah dilakukan oleh seseorang. Dengan adanya aksi ini, tentunya akan lebih banyak lagi korban yang berani untuk melapor dan kekerasan seksual ini bisa ditangani dengan baik,” ungkapnya. []

 

Leave a comment