Menggurat Visi Kerakyatan

Ini Buletin Partikelir Edisi Mafia Dana Praktikum Mahasiswa

431

EDITORIAL: Uang Praktikum Mahasiswa dalam Lilitan Birokrasi Kampus

Kebijakan itu dimulai pada pertengahan 2012 kemarin. Sejak saat itu, mahasiswa Universitas Jember (UJ) mendapat beban untuk membayar uang praktikum pada tiap awal semester. Uang praktikum itu, wajib dibayar bersamaan dengan pelunasan Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP). Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Jember (FS-UJ) angkatan 2012 pun tidak luput dari sasaran.

Namun upaya mahasiswa FS-UJ angkatan 2012 untuk membayar biaya praktikum ternyata tidak diindahkan oleh pihak birokrasi fakultas. Pada kenyataannya, untuk mencairkan dana praktikum, mahasiswa kerap kali harus menunggu beberapa bulan, bahkan sampai pergantian semester. Lantas dana praktikum mahasiswa yang mulanya diharapkan bisa memfasilitasi kegiatan belajar mahasiswa justru memnghambat arus pembelajaran di kampus.

Selain keterlambatan tersebut, mahasiswa masih dipermainkan lagi dengan buruknya tata kelola birokrasi kampus. Akibatnya dana praktikum yang selama dua semester tidak bisa dicairkan. Berdasar data yang dihimpun Partikelir, hal tersebut disebabkan oleh buruknya pola kordinasi birokrasi FS-UJ masa jabatan 2009/2013.

Soal tidak cairnya dana praktikum, ketua jurusan (Kajur) dan (Kaprodi) di FS-UJ pun menganggap hal tersebut terjadi lantaran tidak ada sosialisasi mengenai mekanisme pencairan dana praktikum sejak awal munculnya kebijakan tersebut. Masalah bertambah pelik ketika birokrasi FS-UJ mengalami reformasi pada pertengahan 2013 kemarin. Atas sebab pergantian birokrasi fakultas, dana praktikum mahasiswa pun tidak bisa dicairkan.

Dr. Latifatul Izzah, M.Hum., Pembantu Dekan (PD) II FS-UJ menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima rekam jejak keuangan dari PD II yang sebelumnya. Sehingga putusnya rantai komunikasi soal kebijakan dana praktikum, menurut Latifatul, seharusnya menjadi tanggung jawab Sunarti mustamar, sebagai penjabat PD II sebelum Latifatul. Pihak birokrasi FS-UJ nampak lepas tanggung jawab dan apatis jika bicara soal dana praktikum yang tidak bisa dicairkan.

Meski pejabat teras fakultas sudah berganti, tapi masih ada saja sebab yang menghambat jalan turunnya dana praktikum mahasiswa. Setelah Latifatul menjabat sebagai PD II FS-UJ, pihaknya mengaku sudah menurunkan dana praktikum mahasiswa, dengan nominal puluhan juta rupiah selama dua semester untuk tahun ajaran 2013/2014.

Namun nyatanya, banyak mahasiswa menggugat kejelasan dana praktikum mahasiswa. Muncul juga indikasi bahwa dana praktikum mahasiswa digunakan untuk pengadaan kebutuhan jurusan dan prodi di FS-UJ. Berkaitan dengan hal ini, Latifatul menjelaskan bahwa jurusan dan prodi memiliki otoritas untuk menggunakan dana praktikum tersebut, selagi ada koordinasi dengan mahasiswa.

Penggunaan uang praktikum digunakan untuk apa dan dialokasi untuk apa sampai saat ini masih dipertanyakan. Drs. Hary Kresna S., M.M., Ketua Program Studi Televisi dan Film (PSTF), mengatakan bahwa tanggung jawab penggunaan praktikum diserahkan kepada pihak PD II. Sedangkan PD II, Latifatul Izzah mengatakan bahwa penggunaan uang praktikum merupakan koordinasi dari pihak program studi.

Kebijakan yang masih samar ini menyebabkan dana praktikum mahasiswa dipergunakan tanpa ada proses koordinasi dengan mahasiswa. Beberapa jurusan dan prodi menggunakan dana praktikum mahasiswa untuk dibelikan peralatan. Padahal penggunaan dana praktikum itu, menurut Drs. Akhmad Toha, M.Si, Pembantu Rektor (PR) II UJ, seharusnya tidak bisa diaihfungsikan untuk pengadaan barang.

Tidak berhenti sampai disitu. Mahasiswa jurusan ilmu sejarah angkatan 2012 juga dikagetkan dengan pencairan dana praktikum yang tidak utuh. Dari total dana kegiatan praktikum yang diajukan oleh dosen pengampu lewat jurusan, ke birokrasi fakultas, mahasiswa hanya memperoleh setengah dari total dana yang diajukan. Menurut salah satu sumber Partikelir, setengah dari total dana praktikum itu, digunakan untuk survei lokasi praktikum oleh dosen pengampu mata kuliah di jurusan ilmu sejarah.

Menurut Latifatul, uang praktikum yang dibayarkan mahasiswa saat awal semester memang tidak akan dapat kembali ke mahasiswa dengan jumlah yang persis sama. Jumlahnya tidak sesuai dengan uang praktikum yang mahasiswa bayarkan tiap semesternya, sebab uang praktikum akan masuk ke kas negara dan ada beberapa pajak yang harus ditanggung bila ingin mencairkannya.

Pertanyaannya, apakah potongan pajak yang dikenakan sebesar itu? Padahal Toha juga menyebutkan bahwa uang praktikum akan dikembalikan 100 persen ke pihak fakultas.

***

Mahasiswa tentu bisa menerka seperti apa tujuan dari penarikan dana praktikum. Lewat kacamata positivistik, kebijakan itu mungkin saja diadakan untuk membenahi dan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.  Dengan begitu, mahasiswa bisa mendapat hak pendidikan yang setara dengan mahalnya biaya pendidikan.

Tetapi sah-sah saja bila kebijakan itu kita sambut secara kritis. Karena dengan pandangan kritis, akan banyak kemungkinan yang bisa kita munculkan. Lalu mengukur segala kemungkinan dengan segala fakta yang ada sebagai bahan pertimbangan, sebelum akhirnya kita mengamini kebijakan tersebut. Sebuah kebijakan yang digadang-gadang sebagai peningkatan layanan pendidikan kita yang mulai rapuh, namun sangat rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu.*

 

Klik link ini untuk BACA Partikelir edisi Mafia Dana Praktikum Mahasiswa via ISSUU

Klik link ini untuk  BACA dan DOWNLOAD Partikelir edisi Mafia Dana Praktikum Mahasiswa via Scrbd

Klik link ini untuk DOWNLOAD Partikelir edisi Mafia Dana Praktikum Mahasiswa via Dropbox

Leave a comment