Menggurat Visi Kerakyatan

Press Release PPMI Kota Jember, Sikap Terhadap Kasus Intimidasi dan Diskriminasi yang Dialami Reporter LPMS Ideas

526

Kop

Press Release

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Kota Jember

Pernyataan Sikap Terhadap Kasus Intimidasi dan Diskriminasi yang Dialami Reporter LPMS Ideas

 

Salam Pers Mahasiswa!

Ancaman yang termasuk varian dari tindak kekerasan masih saja dialami oleh Pers Mahasiswa. Setelah sekitar pertengahan bulan September, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ekspresi mengalami tindak penyitaan Buletin Ekspedisi yang dilakukan oleh Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd., MA. selaku Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Kali ini pelecehan terhadap kebebasan memperoleh informasi dan menyampaikan gagasan dialami kawan-kawan LPM di Jember. Rabu siang (01/10/2014) lalu, salah satu anggota LPMS Ideas Fakultas Sastra Universitas Jember (FS UJ) mendapatkan ancaman dan cemoohan (dalam hal ini ancaman bersifat verbal terhadap mental anggota LPMS Ideas). Ancaman tersebut berhubungan dengan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukannya selama ini melalui media LPMS Ideas. Intimidasi tersebut dilakukan secara verbal oleh Pembantu Dekan III (PD III) FS UJ, Drs. Wisasongko, MA. (Kronologi Terlampir)

Kami Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Kota Jember (PPMI Kota Jember) menegaskan bahwa, tindakan intimidasi dan diskriminasi terhadap Persma merupakan upaya tidak rasional untuk menghambat kerja-kerja jurnalistik. Maka dari itu PPMI Kota Jember menilai apa yang telah dilakukan oleh Wisasongko selaku PD III FS UJ adalah, suatu hal yang Mencermari Asas Demokrasi dan Hak Asasi Manusia untuk Meraih Pendidikan. Seharusnya Wisasongko sebagai seorang intelektual tahu bahwa ada etika dan mekanisme penyelesaian permasalahan atau sengketa pers. Apalagi tindakan Wisasongko itu didasari oleh pemberitaan media LPMS Ideas yang menurut dia tidak berimbang dan tidak benar (Kode Etik Pers Mahasiswa Terlampir). Maka dari itu harusnya Wisasongko menggunanakan hak jawab, sesuai ketentuan penyelesaian sengketa pers dalam undang-undang pers.

Menurut hemat PPMI Kota Jember, tindakan yang dilakukan oleh Wisasongko melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sisi lain Wisasongko seolah menghiraukan adanya UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terlebih tidak mengacu fungsi dosen sebagai pendidik bukan pemberi ancaman sesuai UU No. 14 TAHUN 2005 Tentang Guru dan Dosen. Selain itu tindakan Wisasongko juga mengindikasikan bahwa tidak semua intelektual semacam dirinya memahami dunia jurnalistik. Jika hal yang dilakukan oleh Wisasongko ini terus terjadi dan dibiarkan dapat berakibat buruk bagi kebebasan dan kemerdekaan pers, khususnya pers mahasiswa.

Atas dasar pemikiran terebut maka, kami PPMI Kota Jember yang beranggotakan 17 LPM dari berbagai universitas di wilayah Jember menyatakan dan menuntut:

  1. Mengecam dengan keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Wisasongko terhadap salah satu anggota LPMS Ideas. Bagi kami intimidasi tersebut tidak mencerminkan tindakan kaum intelektual dan rawan dijadikan panutan. Setiap pendidik di perguruan tinggi harusnya menjaga iklim demokrasi di dalam kampus. Terlebih Fakutas Sastra Universitas Jember telah jauh hari menyatakan diri sebagai ruang dialektika sivitas akademika yang menekankan aspek humaniora, harusnya dengan teguh menjaga dan merawat hak asasi manusia. Sebab hal tersebut merupakan pondasi bagi sivitas akademika untuk terus menyuarakan nilai-nilai kemanusiaan.
  2. Mengecam tindakan penyelesaian sengketa pers dengan cara bar-bar seperti yang dilakukan oleh Wisasongko terhadap pemberitaan LPMS Ideas selama ini. Jika terdapat anggapan salah atau tidak sesuai fakta dalam memberitakan fenomena kampus, harusnya Wisasongko mengupayakan penyelesaian sengketa pers melalui jalur mediasi sesuai UU Pers, bukan mengancam dengan verbal. Maka dari itu Wisasongko harus memberikan jaminan keamanan, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berorganisasi bagi seluruh sivitas akademika umumnya dan LPMS Ideas khususnya.
  3. Meminta pertanggung jawaban pihak Fakultas Sastra Universitas Jember atas beban psikologis yang dialami oleh salah satu reporter LPMS Ideas.
  4. Menuntut agar Wisasongko segera meminta maaf secara terbuka atas tindakan yang dilakukannya kepada salah satu anggota LPMS Ideas. Baik secara lisan di depan umum dan secara tertulis di berbagai lokal maupun media nasional. Beserta pengakuan atas kesalahannya dan berjanji tidak akan mengintimidasi awak pers mahasiswa, jika di kemudian hari terjadi permasalahan serupa.
  5. Kami mengecam segala bentuk kekerasan baik secara fisik maupun mental yang bertujuan untuk membatasi hak berpendapat dan hak untuk tahu, para sivitas akademika terkait kebijakan-kebijakan kampus.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat, semoga pernyataan ini diterima dan ditanggapi dengan lapang dada. Atas kedewasaan menerima kritik dan argumen, maka kami mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya.

 

 Jember, 03 Oktober 2014

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Kota Jember

(PPMI Kota Jember)

TTD

 

Tembusan:

  1. Dewan Pers Nasional
  2. Aliansi Jurnalis Independen
  3. Rektor Universitas Jember
  4. Media Umum
  5. Lembaga Pers Mahasiswa Se-Jember
  6. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia

 

 

Contact Person:

– Mohammad Sadam Husaen (083847700303)

– Nando Yuselle Mardika (085746766076)

– AD Basith Arifianto (083853425404)

 

 

 Kronologi Intimidasi dan Penghinaan terhadap Reporter LPMS Ideas*

Rabu 1 Oktober 2014 sekitar pukul 14.00 WIB Rosy Dewi Arianti Saptoyo, reporter Lembaga Pers Mahasiswa Sastra Ideas (LPMS Ideas) mengajukan proposal pencairan dana penerbitan Buletin Partikelir kepada Wisasongko, M.A, selaku Pembantu Dekan III (PD III) Fakultas Sastra Universitas Jember (FS UJ). Menurut keterangan Rosy, dia berangkat ke ruangan PD III bersama Alifah Zaki Rodliyah, Koordinator Litbang LPMS Ideas. Tapi Rosy masuk Ruangan PD III sendiri sembari membawa proposal pengajuan dana. Sedangkan Alifah menunggu di luar. Kala itu Rosy beranggapan jika proposal diajukan oleh anggota yang belum menjadi pengurus, akan lebih mudah disetujui oleh PD III. Ternyata yang terjadi sebaliknya, Rosy justru mendapat ancaman terkait hasil kerja jurnalistiknya selama ini di LPMS Ideas.

Beberapa saat setelah mengecek proposal pengajuan dana, Wisasongko beranjak menuju tumpukan arsip di meja kerjanya. Ternyata dia tengah mencari satu eksemplar Buletin Partikelir (salah satu produk LPMS Ideas). Lalu menaruhnya di depan Rosy.

Wisasongko mengatakan bahwa Buletin Partikelir adalah media yang hanya berisi hujatan dan umpatan. Menurut Wisasongko Buletin Partikelir tidak memuat berita yang berimbang. Wisasongko sempat membenarkan perkataan salah satu dosen jurnalistik di FS UJ, terkait media LPMS Ideas yang dianggap tidak menyajikan fakta secara berimbang.

Dengan cekatan Rosy menyanggah pernyataan Wisasongko tersebut, Rosy mengatakan bahwa kawan-kawan Ideas telah menulis dengan hati-hati dan patuh kaidah kode etik jurnalistik. Tentu saja karena setiap fakta yang diberitakan terlebih dahulu melalui serangkaian kerja-kerja jurnalistik yang berlapis-lapis. Harus berulangkali turun lapang untuk wawancara dan klarifikasi ke berbagai pihak.

Namun Wisasongko justru enggan menerima sanggahan yang Rosy utarakan. PD III yang juga dosen tersebut malah menimpali dengan mengatakan, seharusnya media milik LPMS-Ideas itu tidak hanya memuat berita negatif saja. Dalam hal ini yang dimaksud Wisasongko sebagai produk jurnalistik yang negatif ialah yang berani menanyakan secara kritis seputar kebijakan kampus. Sebab di dalam masing-masing kebijakan baik yang sedang atau yang akan dieksekusi tersebut, mengandung hak untuk tahu para civitas akademika.

Setelah membicarakan tentang Buletin Partikelir yang dianggapnya tidak berimbang, Wisasongko juga mengklaim LPMS-Ideas adalah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang negatif. Kemudian Wisasongko bertanya tentang topik lain terkait urusan personal Rosy. Pada saat itulah Rosy merasa ditekan. Wisasongko mulai menyinggung terkait keterlibatan Rosy dalam penggarapan media LPMS Ideas yang mengkritisi dinamika kampus.

Pada awalnya Wisasongko menanyakan mulai dari jurusan, angkatan, sampai indeks prestasi kumulatif milik Rosy. Setelah itu Wisasongko kembali bertanya mengenai Beasiswa bidik misi yang diterima oleh Rosy. Kemudian Wisasongko memberikan pernyataan yang bernada ancaman terkait status administrasi kampus. Menurut Wisasongko, Rosy adalah mahasiswa yang dibiayai oleh negara dan tidak boleh berbuat macam-macam. Atas dasar itulah lalu Wisasongko melontarkan ancaman akan mencabut beasiswa Rosy. Sebab mahasiswa yang berindeks prestasi kumulatif 3,4 tersebut tidak akan bisa kuliah jika tidak dibiayai pemerintah.

Selain itu Wisasongko juga menanyakan tentang apa pekerjaan orang tua Rosy. Setelah mengetahui bahwa pekerjaan orang tua Rosy adalah pendeta, Wisasongko berkata, “Kamu itu miskin, gak usah macem-macem!” Obrolan yang berlangsung hampir 30 menit itu lantas membuat Rosy merasa terintimidasi.

Sekitar pukul 14.30 WIB Rosy dan Alifah kembali ke Sekretariat LPMS Ideas. Menurut penuturan Alifah, Rosy menangis tersedu sedari keluar dari ruangan PD III dan sepanjang perjalanan kembali ke Sekretariat LPMS Ideas. Sesampainya di sekretariat, Rosy menceritakan apa yang dia alami kepada Nurul Aini (Pemimpin Umum LPMS Ideas) dan Kholid Rafsanjani (Pemimpin Redaksi LPMS Ideas). Rosy menceritakan semuanya sambil terisak. Setelah kejadian itu Rosy mengungkapkan bahwa dia mengalami trauma berhadapan dengan Wisasongko, dia merasa diintimidasi.

*Dari hasil wawancara PPMI Kota Jember kepada Rosy selaku narasumber utama didampingi oleh Pemimpin Umum, Departemen Penelitian dan Pengembangan, dan Pemimpin Redaksi LPMS Ideas.

 

Kode Etik Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)

Kode etik adalah suatu aturan kerja yang tidak begitu ketat namun mencerminkan semangat kesatuan wartawan kapan dan dimanapun bekerja. Sekaligus pula pegangan sebagai sebuah bekerja dalam di suatu sisi sehingga dapat melindungi diri, dilindungi oleh kode etik ini dan juga melindungi sumber berita. Bagi seorang wartawan sama dengan profesi lainnya adalah penting kode etik, wartawan dalam tugasnya tidak hanya mencari berita akan tetapi lebih dari itu adalah dalam semangat untuk memberikan informasi, serta pendidikan (edukasi) kepada masyarakat.

Kode etik yang dapat menunjukkan seorang yang profesional atau bukan,  terlihat dari bagaimana dia bekerja. apakah dalam memburu beritanya dia memegang kode etik atau semua cara dihalalkan. Seringkali kode etik ini dicampakkan karena memang sikap tidak profesional wartawan itu sendiri. Selain dapat merugikan diri sendiri, wartawan yang tidak bekerja sesuai kode etik tidak dihargai dalam pergaulan lebih luas.

Jadi kenalilah kode etik itu guna sebagai pegangan atau pedoman dalam mencari berita. Berikut ini adalah 11 hal yang tercantum dalam kode etik PPMI:

  1. Pers mahasiswa mengutamakan idealisme.
  2. Pers mahasiswa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
  3. Pers mahasiswa proaktif dalam usaha mencerdaskan bangsa, membangun demokrasi dan mengutamakan kepentingan rakyat.
  4. Pers mahasiswa dengan penuh rasa tanggung jawab menghormati, memenuhi dan menjunjung tinggi hak rakyat untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas.
  5. Pers mahasiswa harus menghindari pemberitaan diskriminasi yang berbau sara.
  6. Pers mahasiswa wajib menghargai dan melindungi hak nara sumber yang tidak mau disebut nama dan identitasnya.
  7. Pers mahasiswa menghargai off the record terhadap korban kesusilaan dan atau pelaku kejahatan/tindak pidana dibawah umur.
  8. Pers mahasiswa dengan jelas dan jujur menyebut sumber ketika menggunakan berita atau tulisan dari suatu penerbitan, repro gambar/ilustrasi, foto dan atau karya orang lain.
  9. Pers mahasiswa senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan harus objektif serta proporsional dalam pemberitaan dan menghindari penafsiran/kesimpulan yang menyesatkan.
  10. Pers mahasiswa tidak boleh menerima segala macam bentuk suap, menyiarkan atau mempublikasikan informasi serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi dan golongan.
  11. Pers mahasiswa wajib memperhatikan dan menindak lanjuti protes, hak jawab, somasi, gugatan dan atau keberatan-keberatan lain dari informasi yang dipublikasikan berupa pernyataan tertulis atau ralat.

 

Download versi PDF, klik Pernyataan Sikap Tentang Kasus Intimidasi Dan Diskriminasi yang Dialami Oleh Reporter LPMS Ideas

 

Leave a comment