Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Basweda mengeluarkan surat edaran pada tanggal 24 Juli guna mencegah praktik perpeloncoan, pelecehan dan kekerasan peserta didik pada tahun ajaran baru.
Surat edaran bernomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia. Mendikbud meminta Kepala Daerah tersebut menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan setempat untuk memantau pelaksanaan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) yang berlangsung pada 27-29 Juli.
Dalam surat tersebut, Mendikbud juga meminta agar kegiatan MOPDB tidak lagi menjadi ajang perpeloncoan, pelecehan dan kekerasan kakak kelas kepada siswa baru baik secara fisik maupun psikologis. Kegiatan MOPDB diharapkan diisi dengan kegiatan pengenalan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan, dan kegiatan lainnya.
Dinas pendidikan juga diminta memastikan kepala sekolah mempelajari aturan tentang masa orientasi siswa baru di sekolah yang telah di atur dalam Permendikbud no 55 tahun 2014, dan menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing. Sekolah juga dilarang memungut biaya kepada siswa dan atau membebani orang tua/wali dalam bentuk apapun.
Dalam surat itu pula, dinas pendidikan diminta memastikan kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan guru bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru. Jika diketahui sekolah atau kepala sekolah melakukan pelanggaran, Dinas Pendidikan berhak melakukan tindakan atau hukuman disiplin sesuai kewenangannya.