Menggurat Visi Kerakyatan

Sister in Danger

452

Sebuah lembaga dokumentasi yang didirikan untuk mengakhiri tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, Virtual Knowledge Centre, mendapati antara 20.000 sampai 50.000 perempuan diperkosa. Fenomena buruk tersebut terjadi selama perang 1992-1995 di Bosnia dan Herzegovina. Sementara itu terdapat pula sekitar 250.000 sampai 500.000 perempuan dan anak perempuan, menjadi sasaran dalam genosida tahun 1994 di Rwanda.

Di tempat yang lain, Kongo atau Democratic Republic of Congo timur, setidaknya terdata 200.000 kasus kekerasan seksual. Kebanyakan melibatkan perempuan dan anak perempuan. Angka tersebut telah didokumentasikan sejak tahun 1996. Namun ada dugaan besar jika jumlah yang sebenarnya jauh lebih tinggi dari itu.

Itu masih sebagaian kecil dari rentetan sejarah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan. Lantas sebesar apa jika dikalkulasi dalam tingkatan internasional?

Situs media daring The Guardian, pada Juni 2013 mengutip data World Healt organization (WHO) bahwa 35,6% perempuan di dunia, telah menjadi korban tindak kekerasan. Sedangkan di Asia Selatan sendiri mencapai 40,2%.

Kepala WHO Margaret Chan, kepada BBC pada Juni 2013 mengatakan, kekerasan terhadap perempuan merupakan, “Masalah kesehatan global yang bersifat epidemi.” Lebih dari satu dari tiga wanita di seluruh dunia telah mengalami kekerasan fisik atau seksual. Terus berlangsung, ibarat bola salju, akan semakin membesar dan terjadi dengan cepat.

Menurut National Crime Record Bureau (NCRB), pada tahun 2009, di India terdapat laporan 89.546 kasus kekejaman suami dan kerabat, 21.397 kasus perkosaan, 11.009 kasus pelecehan seksual, dan 5.650 kasus pelecehan mahar.

Sedangkan di Indonesia sendiri, berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu)  Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap  Perempuan (Komnas Perempuan),  menunjukkan  sepanjang  tahun  2012  ada  4.336  kasus kekerasan  seksual. Data tersebut merujuk dari  total  211.822  kasus  kekerasan  terhadap  perempuan  yang  dilaporkan. Kasus  kekerasan  seksual  paling  banyak  terjadi  di  ranah  publik yaitu  2.920  kasus. Bentuk kekerasan seksual yang didapati antara lain yaitu  pencabulan  dan perkosaan 1.620 kasus,  percobaan perkosaan  8 kasus, pelecehan seksual  118 kasus,  dan  women  trafficking 403 kasus.  Di samping itu sebanyak 1.416  kasus-kasus kekerasan seksual terjadi di ranah personal.

Bagi Jacques Lacan, pendiskriminasian terhadap kaum perempuan terjadi atas sebab keterasingan yang dialami perempuan ketika ia tumbuh dewasa. Ada berbagai simbol yang berkeliaran di sekitarnya yang dikomunikasikan melalui bahasa maskulin. Wacana di masyarakat didominasi oleh para lelaki. Penggeseran menujuh struktur di bawah lelaki, membuat perempuan terasing dari dirinya sendiri. Struktur maskulin memainkan peran sebagai perumus kebenaran yang bersifat sentral dan dominan. Oleh karena itu, barangkali perempuan menjadi begitu sulit untuk menyampaikan permasalahan yang ia alami kepada publik. Semenjak bahasa atau alat komunikasi tersebut bukan menjadi milik mereka lagi.

Tak pelak jika para korban  kekerasan  seksual kerap merelakan diri untuk bungkam. Bagi mereka menceritakan kasus kekerasan yang menimpa dirinya sendiri merupakan aib bagi diri, keluarga, dan  wilayah sosial terdekatnya. Di samping itu para perempuan  korban  kekerasan  seksual kerap diposisikan  menjadi  pihak  yang salah. Munculnya tindak kekerasan diklaim murni karena perempuan itu sendiri yang menjadi penyebabnya. Di sisi lain perempuan korban kekerasan dilabeli stigma negatif. Pada kenyataannya hal tersebut yang kemudian masyarakat meresponnya dengan tindakan diskriminatif.

Ketakutan para perempuan  korban tindak kekerasan kebanyakan dipicu oleh beredarnya stigma negatif tentang dirinya. Bagi Komnas Perempuan, dukungan masyarakat untuk melawan kekerasan seksual semakin bertambah. Roadshow  Sister  In  Danger, bekerjasama dengan  band  musik  Simponi salah satunya. Masyarakat turut tergerak untuk mengenali dan  menangani  kekerasan  seksual  terhadap  perempuan.

Dalam mini albumnya, Sindikat Musik Penghuni Bumi yang kerap disingkat Simponi, menyuarakan betapa pentingnya tanggung jawab sosial bagi masing-masing personal, untuk empati terhadap perempuan korban kekerasan. Mini album bertajuk ‘Cinta Bumi Manusia’ tersebut berisikan empat lagu yaitu Sejenak Mengerti, Sister In Danger, Vonis, We Are Sinking.

Pada setiap album yang dijual seharga 30.000 rupiah itu, pembeli telah sekaligus berdonasi 5.000 rupiah untuk Pundi Perempuan, Komnas Perempuan yang dikelola Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusiaan (YSIK), untuk kemudian disalurkan kepada beberapa Women Crisis Center di Indonesia. Kemudian bagian 5.000 rupiah lagi berdonasi untuk organisasi donor darah ‘Blood For Life Indonesia’.

Di lain sisi, Simponi secara kontinyu melakukan ‘Tur Diskusi Musikal’. Konsepnya sederhana, di beberapa kota, mereka melakukan kombinasi dari presentasi, diskusi, dan pentas musik akustik selama 2 jam. Setelah itu mengajak para peserta diskusi musikal untuk bersama-sama mendiskusikan persoalan kekerasan seksual. Terlebih Simponi juga mensosialisasikan tentang kekerasan seksual: siapa pelaku, siapa korban, berbagai jenis kekerasan, dasar hukum, kesetaraan gender, bagaimana mencegah atau melawan, kenapa harus bersimpati kepada korban dan penyintas (survivor), bagaimana agar laki-laki menghormati perempuan dalam ucapan dan tindakan sehari-hari, bagaimana agar perempuan berani menolak ucapan atau tindakan yang melecehkan, dan berani melaporkan jika menjadi korban. Dengan kata lain Simfoni berupaya menyampaikan pendapatnya bahwa jika hanya dengan bermusik saja, masalah macam apapun tak akan selesai.

Permasalahan kekinian di Indonesia ialah, proses menjadi setengah modern dan setengah tradisional. Modern dengan pilihan sebagaimana tetap menjunjung tinggi nilai-nilai feodal. Proyeksinya ke arah ideologi para lelaki sebagai pusat kontrol negara, gejala patriarki. Maka dari itu menurut Gadis Arivia, perempuan tak pernah dianggap sebagai bagian dari budaya. Akan tetapi hanya sekedar dipandang sebagai bagian dari alam yang hadir secara natural dan mekanis. Sebagaimana pemikiran Helene Cixous, lelaki dianggap mewakil simbol aktif. Sedangkan perempuan disimbolkan sebagai mereka yang pasif. Dalam hal ini perempuan dipaksa mengenakan busana sebagai pemeran sekunder atau pelengkap saja.

Ada satu senjata yang dimiliki oleh kaum lelaki, yaitu penguasaan diskursus. Lewat perilaku tersebut, dengan mudah nilai-nilai dan keyakinan masyarakat direkayasa. Pembentukan konsensus dari ideologi dominan tersebut menjadi bagian yang melegitimasi kekerasan kepada perempuan. Cara berpikir dan sikap kita terhadap menjadikan perempuan sebagai bagian sekunder dibentuk. Jalurnya bisa lewat mana saja. Melalui pemberitaan mengenai jangan lemah seperti perempuan, iklan-iklan komersil yang menjadikan perempuan sebagai komoditas pelaris, dan sebagainya.

Di Nanking, para tentara pemerkosa ratusan perempuan berkata, “Mungkin kami sedang memperkosanya, kami melihatnya hanya sebagai perempuan dan ketika kami membunuhnya kami melihatnya sebagai babi.” Para tentara yang memanfaatkan kondisi perang dalam negara yang kacau tersebut melecehkan hak asasi manusia. Bagi mereka, kehormatan perempuan tak ada bedanya dengan kehormatan seekor babi.

Perempuan dan berita populer mengenai kekerasan terhadap dirinya menjadi bagian yang secara kontinyu diacuhkan oleh negara. Kaum perempuan dengan sengaja dikurung dalam by design partiarkal yang haus kekuasaan. Menjadikannya sebagai reranting rapuh yang tak akan sanggup berontak ketika diinjak-injak. Jika anda perempuan atau bagian dari masyarakat yang peka terhadap bagaimana semestinya perjuangan hak asasi manusia. Maka berhati-hatilah, di manapun dan kapanpun anda rentan mendapatkan ancaman.[]

Leave a comment