Begitu mendapat ancaman dan intimidasi dari Pembantu Dekan III (PD III) Fakultas Sastra Universitas Jember (FS UJ) Wisasongko, Lembaga Pers Mahasiswa Sastra (LPMS Ideas) memperoleh tanggapan dari Kordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Iman D Nugroho terkait fenomena pengekangan kebebasan Pers Mahasiswa.
Mengenai AJI, ia adalah sebuah organisasi profesi jurnalis di Indonesia. AJI lahir sebagai perlawanan komunitas pers Indonesia terhadap kesewenang-wenangan rejim Orde Baru. Pada masa Orde Baru, AJI masuk dalam daftar organisasi terlarang. Karena itu, operasi organisasi ini di bawah tanah. Roda organisasi dijalankan oleh dua puluhan jurnalis-aktivis.
Profil selengkapnya dari AJI bisa dilihat di laman resmi AJI www.aji.or.id kemudian profil Iman D Nugroho juga bisa dilihat di laman www.imandnugroho.com juga bisa ditemui di twitternya @imandnugroho
Dalam kesempatan wawancara ini, salah satu pendapat Iman yang cukup megejutkan, bahwa kelompok akademisi dan birokrasi di kampus masih terjebak dalam paradigma rezim Orde Baru. Kelompok akademisi dan birokrasi, kata Iman, masih menilai kelompok muda atau mahasiswa adalah kelompok yang tersubordinat atau kelompok bawah, yang harus patuh dengan semua komando atau kebijakan elit birokrasi.
Bagaimana tanggapan anda terkait perlindungan Kebebasan Pers Mahasiswa kekinian? Sederhananya dalam sebulan terakhir saja terjadi kasus serupa, pembredelan media LPM Ekspresi oleh Rektor UNY.
Mahasiswa, harusnya memiliki apa yang tidak dimiliki orang kebanyakan: Kebebasan intelektual. Termasuk dalam persoalan pengelolaan media mahasiswanya. Dan itu yang ada. Namun sayangnya, mindset itu tidak dimiliki oleh pihak akademik.
Akademisi dan pihak universitas masih banyak terjebak dalam mindset tolol Orde Baru. Yang menilai orang muda atau mahasiswanya adalah kelompok yang tersubordinat oleh mereka. Padahal tidak! Itulah yang harus dilawan. Karena tidak ada jalan lain.
Menurut anda apakah fungsi penting keberadaan dan perlindungan Pers Mahasiswa di dalam kampus?
Pers Mahasiswa adalah cerminan seperti apa pengelolaan kampus dan kualitas mahasiswanya. Buruk pers mahasiswa, buruk pula pengelolaan dan kualitas mahasiswanya. Kalau atmosfir kebebasan ini saja tidak bisa dihadirkan oleh pihak universitas, bisa dibayangkan, bagaimana universitas akan menghadirkan kebebasan akademik?
Dan pada ujungnya, mahasiswa produk dari universitas seperti itu akan memiliki kualitas yang rendah. Universitas harus memahami, Pers Mahsiswa adalah bagian dari ekspresi yang harus dilindungi. Bila itu gagal dihadirkan, maka universitas yang bersangkutan melakukan pengekangan kepada kebebasan berekspresi. Dan lagi-lagi, bila demikian kejadiannya, maka hal itu harus direbut kembali.
Dalam permasalahan Pers Mahasiswa, memang pendanaan mereka dihimpun dari uang negara yang dikelola oleh kampus. Namun Persma tetap bersikukuh independen terkait pemberitaan. Dalam politik redaksi dan penentuan kebijakan redaksi yang lain, Persma tak mau diintervensi pihak di luar mereka. Bagaimana pendapat anda mengenai hal ini?
Independensi itu mutlak. Saya justru menilai, ketika pendanaan digunakan sebagai sesuatu yang bisa digunakan untuk mengontrol pers mahasiswa, ada baiknya mulai berpikir untuk pendanaan mandiri. Lepaskan semua ketergantungan pada apapun dan siapapun. Bila sudah begitu, tidak ada alasan lagi bagi penindas, siapapun dia, untuk mengintervensi.
Merdekakan redaksi!
Pantaskah jika kampus atau dalam kasus LPMS Ideas, Pembantu Dekan III Fakultas Sastra Universitas Jember melarang Persma memberitakan dengan kritis terkait dinamika, kebijakan, dan fenomena kampus?
Sangat tidak pantas. Itu berdasar dari mindset kuno, dan kental dengan orde baru. Cara-cara seperti ini pada gilirannya akan memunculkan penindas-penindas baru di kalangan universitas. Sebarkan berita ini, dan orang-orang yang terlibat ke tingkatan yang lebih luas. Kampanyekan, siapa-siapa yang melakukannya, hingga kementrian tahu dan malu atas apa yang dilakukan anak buahnya. Lawan!
Bagaimana pendapat anda mengenai pelontaran ancaman dari PD III Fakultas Sastra Universitas Jember terhadap satu reporter LPMS Ideas? Dalam hal ini reporter LPMS Ideas tersebut tidak diperbolehkan mengkritisi kampus lewat berita. Serta diancam beasiswa bidik misinya akan dicabut jika tidak menuruti kemauan PD III.
Ancaman, pada siapapun, adalah pelanggaran hukum. Mahasiswa harus melawan. Singkirkan mereka dengan cara yang cerdas. Bikin kampanye untuk menyingkirkan orang ini. Kita tidak menyerang personalnya, tapi langkah yang diambil untuk menindas. Itu yang harus dilawan.
Apa yang harus dilakukan oleh LPMS Ideas selanjutnya, jika PD III Fakultas Sastra Universitas Jember menolak hak jawab?
Abaikan! Teruslah merdeka!