Menggurat Visi Kerakyatan

Tanggapi Kekerasan Terhadap Jurnalis di Surabaya, AJI Jember Gelar Aksi Solidaritas

876

Senin (29/03) pukul 14.10, beberapa jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Jember melakukan aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi pada (27/03).

Berdasarkan kronologi yang ditulis Andi Saputra dan pers rilis yang dikeluarkan oleh AJI, Nurhadi, Jurnalis Tempo mengalami kekerasan saat menjalankan kerja jurnalistik. Ada indikasi keterlibatan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus kekerasan ini. Nurhadi meliput kasus dugaan suap pajak yang dilakukan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Kasus ini sedang dalam penanganan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Andi Saputra mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis melatarbelakangi adanya aksi ini. Salah satunya, kasus yang terjadi pada Nurhadi. “Aliansi Jurnalistik Independen mencatat begitu banyak kekerasan terhadap jurnalis. Baru-baru ini, baru saja terjadi. Rekan jurnalis kita, koresponden Tempo di Surabaya mendapatkan kekerasan,” ungkap Andi.

Tak hanya mendapatkan kekerasan, Andi mengungkapkan bahwa Nurhadi juga disekap selama dua jam. “Tidak sekedar itu, bahkan Nurhadi juga disekap selama dua jam karena meliput kasus korupsi di Surabaya,” tambahnya.

Mengenai peserta aksi, Andi berujar bahwa aksi ini hanya diikuti oleh anggota AJI Jember, karena mematuhi protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan. “Pesertanya hanya AJI, karena kami selama ini menyuarakan untuk taat protokol kesehatan jadi kami memang membatasi peserta aksi,” ujarnya.

Dalam aksinya Andi mengatakan, AJI mengecam kasus kekerasan tersebut dan menuntut adanya penyelidikan yang maksimal dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. “Kami mengecam keras kekerasan yang dialami oleh rekan kita dan kami menuntut agar Polda Jawa Timur melakukan pengusutan hingga tuntas terhadap  kasus ini,” ujar Andi.

Ia menambahkan bahwa AJI meminta aparatur negara untuk tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis. “Kami meminta kepada seluruh aparat untuk menjaga jurnalis dan tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun,” ucapnya.

Menurut Andi, seharusnya polisi melindungi jurnalis sebab kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-undang  No. 40 tahun 1999. “Padahal harusnya aparatlah yang melindungi kami. Aparatlah yang menjaga jurnalis. Karena sekali lagi, kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang dan kami bagian dari demokrasi,” tambah Andi.

Andi menuturkan adanya kekerasan dan intimidasi menandakan adanya permasalahan dengan sistem demokrasi Indonesia. Karena pers merupakan pilar keempat demokrasi Indonesia. “Jurnalis adalah pilar keempat demokrasi. Artinya ketika jurnalis mendapatkan kekerasan mendapatkan intimidasi, berarti ada yang bermasalah dengan demokrasi kita,” ujar Andi.

Aksi lanjutan menurut Andi akan dilakukan apabila belum ada respon jelas dari Polda Jawa Timur dalam menangani kasus ini setelah laporan diajukan. “Karena sudah melapor, korban dikawal oleh AJI surabaya. Ketika nanti, beberapa waktu Polda tidak ada langkah-langkah yang jelas, maka tentu kami akan melakukan aksi selanjutnya,” ucap Andi. []

Leave a comment