Menggurat Visi Kerakyatan

Sudah Berikan Draft Peraturan Rektor, PSG Yakin UNEJ Berkomitmen Segera Bentuk Satgas PPKS

Editor : Alit Wahyuni

698

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menetapkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada 31 Agustus 2021. Dalam Permendikbud ini terdapat Satuan Tugas (Satgas) yang harus dibentuk oleh perguruan tinggi sebagai tindak lanjut dari Permendikbud tersebut. Satgas berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Linda Dwi Eriyanti, ketua Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Jember (UNEJ) mengatakan bahwa pengesahan Permendikbud penting karena banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Ini dibuktikan oleh survei kepada dosen yang dilakukan Mendikbudristek di tahun 2020. Terdapat 77% dosen yang mengatakan terjadi kekerasan seksual di kampus. 63% diantaranya tidak melaporkan kasus tersebut. “Ini dari dosen, belum lagi kalau yang ditanya ini mahasiswa, bisa jadi angkanya lebih tinggi. Nah, dari 77% tersebut ternyata 63% diantaranya itu tidak melapor,” ungkapnya pada (12/11).

Menurut Linda alasan korban tidak melapor karena tidak ada perlindungan hukum untuk korban kekerasan seksual di kampus. Sehingga korban enggan membuat laporan. Saat ini perlindungan hukum yang ada untuk korban kekerasan seksual adalah Undang-Undang Perlindungan Anak bagi korban usia dibawah 18 tahun, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara untuk Perlindungan Kekerasan seksual belum ada, “Masalahnya Undang-Undang ini juga tidak serta merta melindungi kejadian-kejadian yang ada di kampus,” ujarnya.

Karena tidak adanya perlindungan hukum tersebut, menurut Linda Permendikbud ini menjadi penting untuk disahkan dan ditindaklanjuti oleh kampus, “Ada kekosongan hukum yang harus diisi untuk melindungi para korban kekerasan yang ada di kampus. Itulah kenapa penting Permendikbud ini,”  ucap Linda.

Mengenai tindak lanjut Permendikbud ini di UNEJ, Linda mengatakan bahwa ia yakin dalam waktu dekat  akan ada peraturan rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. “Saya yakin sebentar lagi peraturan rektor itu sudah akan ada di UNEJ,” ujarnya.

Ia mengungkapkan  bahwa rektor UNEJ sudah meminta PSG untuk membuat draft peraturan rektor. Kemudian PSG memberikan draft tersebut pada rektorat. “Makanya saya bilang tidak akan lama lagi itu akan dibahas dan disahkan. Karena draft itu sudah ada. saya sudah memberikan draf itu kepada pak rektor untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Linda meyakini bahwa UNEJ berkomitmen untuk mengesahkan peraturan rektor tersebut, “Ketika beliau (rektor) meminta kami untuk menyusun draf peraturan rektor itu kan berarti sudah ada komitmen dari beliau untuk segera mengesahkan peraturan rektor,” ucap Linda.

Dalam Permendikbud perguruan tinggi yang tidak memiliki pencegahan dan penanganan kekerasan seksual mendapatkan sanksi administratif. Hal tersebut juga diperjelas oleh Linda, “Perguruan tinggi yang tidak memiliki peraturan rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sanksinya adalah akreditasi dan pemotongan dana operasional,  itu ada di peraturannya,” katanya.

Terkait Satgas Linda berujar bahwa alur pembentukannya adalah peraturan rektor. Kemudian pembentukan panitia seleksi. Selanjutnya panitia seleksi membentuk Satgas, “Jadi setelah panitia seleksi terbentuk, panitia seleksi itulah yang nanti akan membentuk atau menyeleksi anggota Satgas,” Ucapnya.

Linda menambahkan bahwa sesuai Permendikbud, anggota satgas terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.  “Jadi unsur dari Satgas ini nanti akan ada dosen, ada tenaga pendidik, dan ada mahasiswa. Tapi angkanya sudah ditetapkan bahwa minimal 50 persennya adalah berasal dari unsur mahasiswa,” tambah Linda.

Selain itu, Linda berujar bahwa mahasiswa perlu memperjuangkan implementasi dari Permendikbud ini. Sebab mahasiswa kerap kali menjadi korban korban kekerasan seksual akibat adanya relasi kuasa antara mereka dan dosen. “Mahasiswalah yang menjadi korban. Jadi sudah semestinya kalian yang mahasiswa itu berada di depan dalam rangka memperjuangkan implementasi dari Permendikbud ini,” ungkapnya. []

Leave a comment