Menggurat Visi Kerakyatan

Beri Penjelasan Tentang Peraturan Rektor, Rektor : Tahun Depan Sudah Ada Satgas

Editor: Alifia Suci Rahma

1,332

Pada tanggal 10 November 2021 Pusat Studi Gender Universitas Jember (PSG UNEJ) memberikan draft peraturan rektor kepada Rektor UNEJ. Draft tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut UNEJ terkait penetapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Permendikbudristek) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Rektor UNEJ, Iwan Taruna, mengatakan jika draft Peraturan Rektor tersebut kini sedang dalam tahap pembahasan. Pembahasan yang dimaksud bertujuan agar kebijakan nantinya tidak bertentangan dengan Permendikbud. “Sebelum draft itu disahkan, saya meminta draft itu disesuaikan. Kan nggak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.”

Pembahasan draft Peraturan Rektor dilakukan oleh tim hukum dalam sebuah forum group discussion. Iwan mengharapkan Peraturan Rektor sudah disahkan tahun 2022. “Sekarang tahapannya kita melakukan forum group discussion. Masih dibahas dengan, istilahnya tim hukum, dengan kebijakan. Mudah-mudahan tahun 2022 kita sudah punya Peraturan Rektor itu,” jelas Iwan.

“Sebetulnya tanpa Peraturan Rektor itupun, itu sudah implementatif, Permendikbud itu, tapi agar nanti supaya lebih detail, lebih jelas, dan kemudian tentu kita akan membuat Peraturan Rektor.” Menurut Iwan, sebenarnya tanpa Peraturan Rektor, Permendikbud dapat langsung diterapkan. Namun, aturan mengenai penetapan Peraturan Rektor diperlukan. Hal tersebut diatur dalam Permendikbud pasal 50.

Dalam Pasal 50 Permendikbud tertulis; ketentuan lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta mekanisme kerja Satuan Tugas diatur oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. Satuan Tugas (Satgas) merupakan bagian dari perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Untuk itu, Satgas belum bisa dibentuk tanpa adanya Peraturan Rektor.

Pembentukan Satgas melalui beberapa mekanisme. Mulanya, rektor melakukan rekrutmen untuk keanggotaan panitia seleksi (pansel), dengan minimal jumlah calon anggota 10 orang. Anggota pansel yang terpilih harus berjumlah gasal dengan jumlah minimal 3 orang dan maksimal 7 orang. Anggota pansel terdiri dari pendidik, tenaga pendidik, dan mahasiswa, yang di dalamnya telah terwakili setidaknya 2/3 perempuan dari jumlah seluruh anggota.

Syarat yang diharuskan untuk menjadi anggota pansel antara lain; pernah mendampingi korban kekerasan seksual; pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas; pernah mengikuti organisasi di dalam atau di luar kampus yang fokus pada isu kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas; tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk kekerasan seksual. Persyaratan tersebut dibarengi dengan daftar riwayat hidup, surat rekomendasi dari atasan bagi calon anggota pendidik dan tenaga pendidik, serta surat rekomendasi dari pendidik bagi calon anggota mahasiswa.

Dalam pasal 26 Permendikbud, pansel yang telah terbentuk memiliki tiga tugas. Tugas-tugas tersebut antaranya; menyusun petunjuk teknis seleksi anggota Satgas; melaksanakan seleksi anggota Satgas; dan merekomendasikan  anggota Satgas kepada pemimpin perguruan tinggi untuk ditetapkan. Mekanisme pembentukan, syarat, tugas, dan keanggotaan Satgas dijelaskan secara mendetail pada 10 pasal selanjutnya, yakni pasal 27 sampai pasal 37.

Sejalan dengan pasal yang dimaksud, Iwan menyatakan jika baik pansel maupun satgas, keduanya merupakan representasi perempuan dan mahasiswa, yang aktif menangani kasus kekerasan seksual. “Jadi termasuk Satgas bukan orang baru ya. Orang yang punya concern (fokus) dan aktif di urusan kayak gitu (penanganan kekerasan seksual).”

Iwan menyatakan jika Unej, melalui Wakil Rektor I, menjanjikan jika akhir tahun ini sudah ada Satgas. “Satgas itu, waktu Prof Slamin mewakili saya mengatakan, kita sih menjanjikan akhir tahun ini sudah ada Satgas, gitu.”

Janji yang dimaksud Iwan harusnya tidak terlalu lama. Ia yakin bahwa tahun depan Satgas sudah resmi dibentuk. “Ya mudah-mudahan kita tahun depan sudah running lah. Peraturan Rektor, Satgas, gitu-gitu. Ya tahun depan sudah harus resmi.”

Namun, akhir tahun membuat pihaknya kesulitan mencari waktu. Meski demikian, ia yakin dengan kerja sama dan gotong royong  Permendikbud dapat terimplementasi. “Karena akhir tahun, kita sulit mencuri waktu. Jadi saya yakin dengan kerja sama gotong royong temen-temen. Hal-hal yang penting kayak gitu (Permendikbud) harus segera digaungkan.”

Iwan berharap Permendikbud ini segera diimplementasikan di seluruh perguruan tinggi. “Sebaiknya memang seluruh perguruan tinggi bisa mengimplementasikan, terlepas kontroversi multitafsir dan sebagainya itu. Kayaknya semua sepakat deh, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus dilakukan.” Pungkasnya. []

Leave a comment