Menggurat Visi Kerakyatan

Melapor Tak Mendapat Keadilan, Tak Melapor Dianggap Salah

Jangan tumbang, terus melawan! (Lhaxmi Kentdha/DKK)
14,933

Kasus kekerasan seksual oleh dosen kepada mahasiswinya terjadi di Sastra Inggris,  Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember (FIB UJ). Sudah lima bulan lamanya laporan dan surat permohonan pemberhentian secara tidak hormat sampai ke sekretaris rektor, namun hingga Maret 2019 masih belum ada keputusan yang jelas.

14 April 2018 Ruri (bukan nama sebenarnya) bercerita pada beberapa dosen Sastra Inggris FIB UJ bahwa ia mendapat kekerasan seksual dari salah satu dosennya berinisial HS. Salah satu dosen yang mendengar cerita Ruri adalah Hat Pujiati.  Setelah itu, Hat dan Ruri juga bercerita pada Ikhwan Setiawan , sekretaris jurusan Sastra Inggris FIB UJ.

Akhir April 2018 Hat dan dua orang dosen Sastra Inggris yang lain melaporkan hal itu pada  Supiastutik Kepala Jurusan (Kajur) Sastra Inggris FIB UJ. Awal Mei 2018, Supik memanggil Ruri untuk bertemu di Ruang Sidang. Supik juga meminta Hat dan Ikhwan untuk datang ke Ruang Sidang sebagai saksi. Di ruang sidang  Supik meminta Ruri menceritakan kekerasan seksual yang ia alami. Setelah itu, Supik membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berisi laporan kronologis.

Berdasarkan kesaksian Ruri di Ruang Sidang, Supik mengetahui ternyata Ruri bukan satu-satunya korban. Mahasiswi dari beberapa angkatan  mengalami pelecehan seksual dari HS.

Supik membenarkan jika memang ada mahasiswi lain yang diduga mendapat pelecehan seksual dari HS. Namun mahasiswi-mahasiswi tersebut enggan mengungkap nama dan ceritanya. Ruri satu-satunya mahasiswi yang berani melapor.

18 Mei 2018, Supik mengadakan rapat jurusan dengan mengundang seluruh dosen Sastra Inggris FIB UJ termasuk HS. Rencananya ia akan membuka kasus kekerasan seksual ini di rapat tersebut atas dorongan Ikhwan selaku sekretaris jurusan. Supik  mengirim undangan pada HS sebanyak tiga kali. HS tak pernah datang.

5 Juni 2018, Supik tetap mengadakan rapat jurusan untuk ketiga kalinya meski HS tidak datang. Forum rapat jurusan Sastra Inggris FIB UJ memutuskan bahwa HS akan mendapat skorsing sampai kasus ini mendapat keputusan sanksi yang jelas dari rektor.

Setelah melakukan tiga kali pemanggilan tanpa membuahkan hasil, akhirnya Supik meminta HS untuk bertemu empat mata. HS pun memenuhi panggilan Supik. Berdasarkan keterangan dari Supik, HS mengakui bahwa ia memang memiliki hubungan romantis dengan beberapa mahasiswi. Namun, HS enggan menandatangani laporan kronologis. Ia merasa bahwa apa yang terjadi antara dia dan mahasiswinya itu berdasarkan suka sama suka.

20 Maret 2019 Reporter Ideas mengklarifikasi pada HS melalui telepon soal keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual di kampus. Ia membantah laporan yang menyebutkan bahwa ia adalah pelaku kekerasan seksual karena menurutnya tidak ada bukti.

Supik menyusun laporan kronologis dan membuat surat permohonan pemberhentian untuk HS sesuai kesepakatan dosen-dosen Sastra Inggris. Kajur Sastra Inggris itu kemudian mengirimkan laporan dan surat permohonan pemberhentian tersebut pada Titik Maslikatin Wakil dekan II (WD II)  FIB UJ.

Supik dan Titik mengirim berkas itu ke rektorat. Tak lama kemudian, Poedji Waloejo salah satu staf kepegawaian memberi tahu Titik bahwa laporan itu tidak sesuai dengan format yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Saat ini UJ dan universitas yang lain, tidak punya hukum yang jelas untuk menangani kasus kekerasan seksual di dalam kampus. Dasar hukum yang kepegawaian rujuk, tidak memuat secara spesifik penanganan kekerasan seksual. Peraturan itu hanya membahas tentang pelanggaran disiplin PNS.

Sebelumnya Supik dan Titik pernah menemui Wachju Subchan Wakil Rektor II (WR II) UJ, untuk berkonsultasi tentang alur pelaporan kasus kekerasan seksual. Namun Wachju tidak menjelaskan alur atau prosedur pelaporan. Ia hanya menyarankan Supik dan Titik untuk melakukan pemeriksaan lalu membuat laporan kronologis.

Saat kami minta keterangan perihal hal itu, pihak rektor saling lempar. WR II enggan memberi keterangan perihal sanksi apa yang akan HS terima. Ia menyuruh kami menemui sekretaris rektor saja.

Sekretaris rektor bernama Dhimas Darmadhiar Irawan tak memberi kejelasan. Ia malah meminta kami menyebutkan nomor surat dan laporan dari Sastra Inggris FIB UJ yang bahkan kami tidak tau. Kami pun mencoba cari tahu nomor surat itu pada Titik. Tapi Titik justru heran dengan permintaan Dhimas. Karena surat itu merupakan dokumen rahasia. Titik menyarankan kami ke kepegawaian.

Kepegawaian mengatakan bahwa mereka memang akan turut memproses kasus itu, namun menunggu instruksi dari rektor. Hingga 29 November 2018 tak ada instruksi apapun dari rektor perihal laporan dan surat tersebut.

Akhirnya, kami kembali mendatangi ruangan sekretaris rektor. Dhimas tidak ada di ruangannya, hanya ada sekretaris rektor yang lain. Kami pun meminta wawancara dengan rektor. Sekretaris rektor itu menyuruh kami menyerahkan surat tugas wawancara. Kemudian ia berjanji akan memberi kabar seminggu lagi.

Setelah tujuh hari berlalu rektor malah memberi mandat pada Agung Purwanto kepala Hubungan Masyarakat (Humas) UJ untuk memenuhi permintaan wawancara kami. Dalam menanggapi kasus ini, Agung mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 tahun 2014. Menurut UU ASN, PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan itu berlaku apabila PNS yang bersangkutan mendapat hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan dan menjadi terpidana.

Agung menyimpulkan bahwa kasus ini hanya akan berakhir pada catatan kepegawaian. Catatan ini berpengaruh pada kenaikan pangkat dosen dan sertifikasi.

Di sisi lain kondisi korban yang melapor tidak kian membaik. Ia mengalami trauma dan ketakutan.

Ruri didampingi oleh beberapa dosen di Sastra Inggris. Awalnya ia didampingi oleh Hat, sejak ia awal bercerita. Namun pada Oktober 2018 Hat memutuskan untuk berhenti mendampingi Ruri karena merasa terbebani secara psikologis.

Lalu Ruri didampingi oleh Sabta. Sabta adalah dosen yang bertanda tangan sebagai saksi bersama Ikhwan terakait laporan kekerasan seksual yang Ruri alami.

Ruri sempat berani ceritanya kami muat di media Ideas. Alasan Ruri bercerita pada kami, ia ingin kasusnya tidak terjadi pada mahasiswi Sastra Inggris yang lain. Namun Februari lalu ia  mengurungkan niatnya. Ruri sebenarnya ragu dengan hukum di Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih sering kali tidak dapat memberi keadilan bagi korban.

Akses kepada Ruri hanya bisa melalui Sabta. Ia mendampingi Ruri dari segi psikologis. Sabta ingin membantu Ruri meredam kasus ini. Namun, setelah kami menceritakan tujuan menghubungi Ruri kepadanya, Sabta berjanji akan mengajak Ruri membicarakan masalah ini kembali untuk mempertimbangkannya.  Beberapa hari kemudian Sabta memberi kabar bahwa Ruri tetap tidak mau kisahnya diungkapkan.

Kami pun mewawancarai Sabta dan saksi lainnya yaitu Ikhwan. Namun mereka berdua masih mempertimbangkan hasil wawancara dengan kami. Keduanya ingin meminta kesepakatan dari Ruri terlebih dahulu. Sayangnya hingga tulisan ini terbit belum ada kabar tentang pertemuan mereka dengan Ruri. Sabta sibuk mengurusi berkas-berkas akreditasi jurusan Sastra Inggris begitu juga Ikhwan yang sibuk dengan pekerjaannya sebagai dosen.

Selain Ruri juga ada mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual dari HS, Binar (bukan nama sebenarnya). Pada saat semester enam HS membantunya untuk menyelesaikan permasalahan kuliahnya. HS sering mengirim pesan singkat pada Binar, bahkan hingga larut malam. Alih-alih membahas soal kuliah, HS malah menanyakan hal-hal pribadi.

HS juga sering mengajak Binar bertemu di luar jam kuliah. Awalnya Binar pikir HS akan membahas perihal kuliah, namun dugaannya salah. HS meminta Binar menemuinya hanya untuk menemaninya makan. Parahnya, HS beberapa kali mengirim pesan bernuansa seksual pada Binar, sampai akhirnya Binar memutuskan untuk berhenti kuliah dan melepaskan diri dari HS.  Namun berita yang beredar menganggap Binar adalah mahasiswi yang menggoda HS. Binar merasa geram. Akhirnya ia memutuskan untuk menceritakan apa yang ia alami pada Ruri dan reporter Ideas.

Redaksi Ideas ingin menguak penanganan kasus kekerasan seksual di UJ. Mahasiswa yang mengalami kekerasan seksual seperti ada di lingkaran setan. Jika memilih tidak melapor, mereka dianggap salah. Namun ketika melapor, kampus justru tidak memberi penanganan yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. []

Leave a comment