Majelis Hakim Vonis Bersalah 8 Aktivis Jember, AMJ Terus Suarakan Perlawanan
Penulis: Moh Naufal Rafif Robbany
Reporter: Hokky Hardiyanto
Editor: Redaksi Ideas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember nyatakan delapan aktivis Jember bersalah dalam kasus dugaan perusakan saat aksi demonstrasi pada Agustus lalu. Putusan dibacakan dalam sidang Senin (15/12) dengan vonis 2 bulan 25 hari hingga 3 bulan 14 hari. Dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, para terdakwa dipastikan akan segera bebas dalam beberapa hari ke depan.
Tujuh terdakwa yakni, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Ridho Awalil Rizki, Sahroni Fahmi, Puja Yukta Satwika Widyatmanto, dan Ery Alidafi Mukhtar, dijatuhi hukuman penjara. Sementara satu terdakwa lainnya, M. Fahril, masih menjalani proses persidangan.
Sementara itu, di luar ruang sidang, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Amarah Masyarakat Jember (AMJ) menggelar aksi solidaritas menuntut pembebasan para aktivis yang mereka nilai sebagai korban kriminalisasi. Massa aksi tampak membawa poster dan spanduk bertuliskan “Bebaskan Tahanan Politik” serta menyampaikan orasi secara bergantian.
Koordinator aksi, Abdul Aziz Al Fazri, menyatakan kehadiran AMJ merupakan bentuk konsistensi mahasiswa dalam mengawal demokrasi dan menolak praktik kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. “Tentunya, perjuangan kami tidak akan pernah berhenti, sampai mereka bebas sepenuhnya”, terangnya.
Dalam orasinya, Abdul menegaskan bahwa penangkapan terhadap para aktivis bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. “Penangkapan dan penahanan adalah bentuk terang represi negara dan ancaman nyata bagi demokrasi serta kebebasan sipil,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, salah satu kuasa hukum terdakwa, Budi Harianto, menilai tindakan para terdakwa merupakan ekspresi kekecewaan sekaligus perwujudan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi. “Kami menilai, hal itu merupakan kegiatan penyampaian pendapat,” ujarnya.
Salah satu keluarga terdakwa, Abdillah, turut menyampaikan harapannya agar peristiwa serupa tidak kembali terulang dalam ruang demokrasi. “Mudah-mudahan kejadian ini tidak terjadi lagi ketika kita menyampaikan aspirasi menyuarakan hak-hak rakyat,” pungkasnya. []