Menggurat Visi Kerakyatan

Mahasiswa FIB Unej Jadi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Dekanat Limpahkan Kasus pada PSG

Editor: Alit Wahyuni

3,821

Pada (24/12) sebuah postingan yang berisi tentang kronologi kekerasan seksual muncul di media sosial Instagram. Kasus ini melibatkan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Jember (Unej). Dekanat FIB Unej menanggapi viralnya informasi ini dengan melimpahkan penanganan kasus pada Pusat Studi Gender (PSG) Unej.

Pengguna akun Instagram bernama @kriwulracer mengungah kronologi kekerasan seksual yang terjadi pada 12 April 2019. Postingan ini juga mengunggah tangkapan layar akun Instagram terduga pelaku. Pada (26/12), reporter Ideas mendapatkan tautan menuju akun ini. Kemudian reporter Ideas mencoba mencari nama terduga pelaku di Sistem Terpadu (Sister Unej). Nama terduga pelaku muncul. Artinya terduga pelaku masih berstatus mahasiswa aktif Unej.

Reporter Ideas mendatangi dekanat FIB Unej pada (29/12). Sehari sebelumnya reporter Ideas sudah menghubungi Sukarno, dekan FIB, untuk dimintai pernyataan terkait kasus ini. Namun, tidak ada balasan. Pukul 13.30 reporter Ideas menginformasikan kehadiran di depan ruangan dekanat pada Sukarno melalui pesan Whatsapp. Sukarno membalas pesan reporter Ideas dengan memberitahu bahwa PSG sudah menangani kasusnya. “Permasalahan itu sudah ditangani oleh Pusat Studi Gender,” balas Sukarno.

Reporter Ideas tetap ingin meminta pernyataan langsung dekan, sehingga reporter Ideas menunggu di depan ruang dekanat. Sampai sekitar pukul 14.07 WIB reporter Ideas masuk ke dekanat untuk menemui sekretaris dekan. Tak lama sekretaris memberitahu bahwa dekan sedang rapat dengan Wakil Dekan (Wadek) I. Reporter Ideas kemudian diarahkan untuk menemui Wadek III.

Senada dengan Sukarno, Wadek III, Ikwan Setiawan mengungkapkan bahwa kasus tersebut diserahkan pada PSG, “Nah itu kita serahkan ke PSG. Itu sudah berkoordinasi juga sama humas memang kayak begitu,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa dekanat tidak akan campur tangan jika terduga pelaku terbukti bersalah. “Kita tidak akan mengintervensi mahasiswa. Jadi meskipun dia itu mahasiswa kita, dosen kita, kalau memang terbukti bersalah ya monggo diproses,” ungkapnya.

Terkait sikap dekanat, Ikwan menjelaskan bahwa akan menyikapi kasus ini sesuai aturan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Sehingga setelah diproses oleh PSG, dekanat akan mengikuti aturan selanjutnya dan tidak akan melindungi pelaku, “Kalau kami sikapnya adalah sesuai dengan aturan pemerintah, kalau memang itu nanti sampai ada proses apa-apa dari PSG ya itu silakan, kita ikuti aturan itu. Kita tidak akan melindungi,” ujarnya.

Menurut Ikwan, PSG memahami aturan penanganan kasus kekerasan seksual. Fakultas akan bertindak sesuai rekomendasi PSG. “Mereka kan yang paham aturan kan, kalau fakultas itu sifatnya melakukan apa yang direkomendasikan oleh PSG,” katanya.

Sementara mengenai rekomendasi penanganan kasus, Linda Dwi Eriyanti, Ketua PSG Unej, mengatakan bahwa rekomendasi akan diserahkan langsung ke rektor bukan fakultas. “Jadi setelah proses di PSG, kami akan serahkan rekomendasi ke rektor terkait sanksi dan lain-lain, jika  terduga pelaku terbukti bersalah,” ucap Linda.

Linda berujar bahwa PSG tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi.  Ia juga menambahkan bahwa seharusnya dekanat FIB yang perlu lebih aktif menangani kasus, “Kami tidak punya kewenangan untuk memberi sanksi. Bahkan sebenarnya pihak yang harus aktif adalah kaprodi (ketua program studi) dan dekanat dimana terduga pelaku menjadi mahasiswa di situ,” tambah Linda.

Sebelumnya pada (27/12), korban telah melaporkan kasus yang ia alami pada PSG. Mahasiswa magang PSG membantu menjangkau korban dan menghubungkan korban pada tim advokasi PSG, “Di antara mereka (mahasiswa magang PSG) ada yang mendapatkan kontak korban, yang lantas menghubungkan langsung dengan tim advokasi PSG,” ujar Linda.

Menindaklanjuti pelaporan tersebut Linda mengungkapkan bahwa PSG akan menangani sesuai dengan Permendikbud PPKS. “Sudah pasti kita akan menindaklanjuti proses pelaporan tersebut,  menyesuaikan dengan Permendikbud 30,” ucap Linda

Ia berujar bahwa PSG berkomitmen untuk berpihak pada korban meski bukan Satuan Tugas (Satgas), “Kami bukan Satgas, tapi sejak awal berdiri, kami sudah memiliki komitmen untuk berpihak kepada korban.”

Sampai saat ini, (30/12) Universitas Jember belum memiliki Satgas PPKS. Terakhir saat reporter Ideas temui, rektor Unej, Iwan Taruna mengatakan bahwa awal tahun 2022, Unej sudah memiliki Satgas. “Kira-kira ya awal tahun paling lambat gitu ya,” ujar Iwan pada (25/11).

Leave a comment