Menggurat Visi Kerakyatan

Usai Uji Publik Draf Peraturan Rektor, Ketua PSG: Tahap Selanjutnya Pembentukan Panitia Seleksi

Editor : Siti Alvia Warda

961

Pada Sabtu (19/2) Tim Hukum Universitas Jember (Unej) mengadakan Uji Publik terhadap draf peraturan rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Unej. Agenda tersebut membahas Peraturan Rektor sebelum dibentuknya Panitia Seleksi calon anggota Satuan Tugas (Satgas) PPKS di Unej.

Acara itu dilakukan secara hybrid. Rektor dan Wakil Rektor (Warek) I Unej hadir secara online, sedangkan Warek III dan Wakil Dekan (Wadek) III dari semua fakultas menghadiri acara tersebut secara offline.

Selain Rektor, Warek, dan Wadek, acara Uji Publik ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pusat Studi Gender (PSG) Unej, yaitu Linda Dwi Eriyanti sebagai ketua PSG dan Agustina Dwi Setyari sebagai koordinator advokasi PSG. Keduanya mendapatkan undangan melalui whatsapp sebagai pemrakarsa atau perancang draf peraturan rektor.

Linda menyatakan bahwa, draf yang diuji publik merupakan draf yang telah dibuat oleh PSG, yang kemudian difinalisasi oleh Tim Hukum Unej. “Kami PSG yang bikin draf peraturan rektor, difinalisasi tim hukum kemudian ada uji publik kemarin itu,” jelas Linda pada Selasa (22/2).

Ada perdebatan pada salah satu poin dalam draf, saat dilakukan Uji Publik. Linda menjelaskan, perdebatan terjadi pada poin yang membahas definisi dari frasa ‘tanpa persetujuan’. ”Di awal sempat ada perdebatan lagi terkait dengan definisi pada kalimat tanpa persetujuan itu,” ucap Linda.

Namun, perdebatan dapat diselesaikan setelah adanya penjelasan, bahwa poin tersebut, bertujuan supaya civitas academica tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual. “Kemudian saya jelaskan bahwa ini intinya adalah niat baik untuk melindungi civitas academica untuk tidak menjadi pelaku sekaligus tidak menjadi korban kekerasan (seksual),” jelasnya.

Ketua PSG itu mengatakan bahwa, agenda Uji Publik merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui, sebelum disahkan menjadi Peraturan Rektor. “Itu kan satu tahapan yang harus dilalui sebelum diketok menjadi peraturan rektor begitu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Linda mengungkapkan bahwa Uji Publik harusnya menjadi tahapan terakhir. Tahapan selanjutnya adalah rektor membentuk panitia seleksi. “Harusnya begitu. Peraturan Rektor dulu, setelah itu maka rektor harus membentuk panitia seleksi,” ujar Linda.

Setelah panitia seleksi terbentuk, menurut Linda, panitia seleksi membuka rekrutmen. Rektor mengusulkan sepuluh nama calon anggota Satgas. Lalu nama-nama tersebut disetorkan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemudian Kemendikbud akan memutuskan tujuh anggota satgas. Dua dari tujuh anggota adalah perempuan. “Ada rekrutmen terbuka rektor mengusulkan sepuluh nama calon. Dari sepuluh itu, ada tujuh orang jadi keputusan final di kementerian. Syaratnya dua harus perempuan,” ucapnya.

Linda mengaku belum mengetahui status PSG kedepannya setelah dibentuk Satgas. Mengingat selama ini, PSG lah yang bertugas menangani kasus-kasus KS di Unej. “Kami belum tau,” ujarnya.

Ia hanya mengatakan bahwa PSG akan tetap beraktivitas kecuali pada bidang advokasi, karena sudah ditangani oleh Tim Hukum Unej. “Tapi, nanti PSG akan tetap beraktivitas. Namun tidak lagi di wilayah advokasi, karena itu sudah ditangani tim hukum,” ujarnya.

Linda menambahkan bahwa PSG siap bekerja sama dengan siapapun, sesuai dengan bidang yang ada di PSG. “Kami bersinergi dengan siapapun sesuai dengan bidang yang kami bawahi,” tuturnya.

Dikonfirmasi dari Tim Hukum Unej saat kami hubungi pada Rabu (23/2) melalui pesan whatsapp, draf peraturan rektor masih dalam tahap revisi. Selebihnya, Tim Hukum Unej tidak bersedia dimintai keterangan lebih lanjut. Karena narasumber yang bersangkutan sedang sakit dan harus isolasi mandiri.[]

 

Leave a comment