Menggurat Visi Kerakyatan

Kita, Ruang Aman, dan Regulasi yang Masih Samar

Ruang aman belum sepenuhnya tercipta tanpa ada regulasi penanganan kekerasan seksual (Shafira/Ideas)
2,630

Awal bulan ini, saya menghapus aplikasi Twitter yang sudah ada di ponsel saya sejak 2019. Alasannya sederhana, saya butuh rehat dari pemberitaan kekerasan seksual yang setiap hari muncul di beranda. Setiap hari hampir ada kasus baru. Tapi, menghapus aplikasi cuitan ini tak membuat berita kekerasan seksual tak sampai pada telinga saya.

Setelah menghapus Twitter pun, masih saya temui pemberitaan kekerasan seksual di timeline Instagram dan status WhatsApp teman. Setiap kali membaca kasus kekerasan seksual, emosi saya memuncak. Hal yang sering saya ucapkan untuk pelaku adalah “Kok bisa sih ada orang yang kayak gitu?” meski saya tahu alasannya pasti tak jauh dari relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus saya, tahun 2019 lalu, juga karena adanya relasi kuasa. Kasus ini terungkap melalui hasil reportase pers mahasiswa Ideas. Sebuah lembaga yang pada saat itu baru saja saya ikuti proses rekrutmennya. Berita tersebut langsung jadi topik obrolan saya bersama teman-teman jurusan Sastra Inggris. Sambil menerka-nerka kami saling bertanya, “Kira-kira siapa ya?” dengan hati yang was-was. Bagaimana bisa tenang ketika pelakunya adalah dosen jurusan sendiri.

Lalu apakah tidak ada yang memperjuangkan ruang aman bagi kami-kami yang cemas karena predator seksual? Tentu saja ada. Meski hingga saat ini, dua tahun setelah kasus tersebut, kampus saya masih tidak memiliki regulasi yang jelas tentang penanganan kekerasan seksual. Bicara soal regulasi, mari saya ulas bagaimana susahnya membuat regulasi kekerasan seksual di kampus yang semoga masih saya cintai, Universitas Jember (Unej).

Setelah pemberitaan kasus yang ada di jurusan saya, para mahasiswa yang merasa kampus tidak aman membentuk Aliansi Mahasiswa Peduli Penghapusan Kekerasan Seksual. Aliansi ini mempelopori sebuah aksi yang dikenal dengan sebutan #KAMIRURI pada Mei 2019. Salah satu tuntutan mereka adalah regulasi mengenai mekanisme penanganan kekerasan seksual di Unej.

Rektor Unej yang kala itu dijabat oleh Moh. Hasan, menemui masa aksi. Ia kemudian menandatangani kesepakatan tentang komitmen Unej untuk membuat mekanisme mengenai penghapusan kekerasan seksual. Perjuangan menciptakan ruang aman di kampus terus dilakukan hingga Standar Operasional Prosedur, Surat Edaran, berserta rekomendasi peraturan pada Juli 2019 sudah diterima sekertaris rektor.

Reporter Ideas kemudian mendapatkan kabar dari Kepala sub bagian (Kasubag) kemahasiswaan bahwa rektor menandatangani rencana sistem elektronik pelaporan Korban Kekerasan. Di hari yang sama Kasubag kemahasiswaan menemui Kepala Unit Pelayanan Terpadu  untuk mengkomunikasikan mengenai sistem elektronik tersebut. Pembuatan sistem elektronik ini merupakan usulan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Penghapusan Kekerasan Seksual.

Lalu apakah sistem elektronik yang diharapkan dapat menampung laporan korban kekerasan seksual di kampus ini ada? Tidak. Hingga saat ini, (23/12) tidak ada sistem elektronik mengenai pelaporan tersebut baik di sister maupun di Playstore seperti yang diungkapkan Kasubag.

Di tengah kekosongan regulasi penanganan kekerasan seksual di kampus Unej, pada Maret 2021, dosen Unej kembali menjadi pelaku kekerasan seksual. Lebih spesifiknya pencabulan. Sebagai dukungan agar kasus segera diusut, aksi virtual diadakan pada bulan April. Aksi ini juga menuntut adanya regulasi yang jelas dari Unej mengenai penanganan kasus kekerasan seksual. Kampus menanggapi kasus yang dilimpahkan pada kepolisian tersebut dengan serius. Pada 7 April 2021, rektor baru Unej, Iwan Taruna mengungkapkan pembentukan tim investigasi yang dibentuk Unej untuk mencari fakta mengenai kasus ini.

Dua kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen Unej tersebut menunjukan bahwa belum ada ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar. Dua kasus itu juga kembali menyentil para masyarakat kampus untuk menyadari bahwa regulasi penanganan kekerasan seksual di kampus belum ada. Di saat yang sama, rencana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan peraturan mengenai Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) hangat dibicarakan. Iwan saat diwawancarai mengenai tanggapannya atas kasus RH, mengatakan bahwa setelah Permendikbud disahkan, ia akan segera menindaklanjutinya dengan membuat Peraturan Rektor.

Pada 31 Agustus 2021, Mendikbudristek mengesahkan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS di perguruan tinggi. Hal tersebut adalah angin segar bagi para civitas kampus yang mendesak adanya regulasi. Beberapa forum yang mendesakkan Permendikbud ini diadakan.

Pusat Studi Gender (PSG) Unej turut membuat forum yang mendesak rektor untuk segera mengimplementasikan peraturan tersebut. Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Jember bersama Amnesty Unej juga membuat diskusi yang menghadirkan pemangku kebijakan di beberapa kampus di Jember untuk memberikan pernyataan sikapnya. Dalam forum tersebut, Iwan  menyatakan sikap tentang komitmen Unej terkait implementasi Permendikbud. Ia mengatakan awal tahun 2022, Unej sudah memiliki Satuan Tugas (Satgas) PPKS.

Lalu setelah dua kasus kekerasan seksual yang diperbuat dosen Unej, apakah masih ada kasus serupa?

Linda Dwi Eriyanti, ketua PSG Unej, dalam wawancara bersama reporter Ideas mengungkapkan bahwa kasus HS dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), dan RH dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) hanya dua dari beberapa kasus yang ada di Unej yang muncul di media. Selain kasus tersebut, ada pengaduan kasus lain yang diterima oleh PSG.

Kalau dilihat lagi dari dua kasus kekerasan seksual tersebut, ada pola yang sama mengenai tanggapan Unej. Kasus kekerasan seksual muncul, desakan regulasi melalui aksi, kemudian menerima janji dari rektor, lantas jika berkaca pada kasus kekerasan seksual di fakultas saya, FIB, regulasi yang sudah direncanakan itu tak jelas tindak lanjutnya.

Kali ini rektor sudah berjanji awal tahun akan ada Satgas. Ya saya harap janji  rektor kemarin tidak sekedar janji kosong. Karena kalau tidak segera ada Satgas PPKS, lalu bagaimana kami mendapatkan rasa aman menuntut ilmu di kampus? Apalagi sudah ada beberapa fakultas yang melaksanakan perkuliahan secara tatap muka.

Kalau melihat lagi janji rektor untuk awal tahun depan ada Satgas, berarti bulan ini, Desember, seharusnya Peraturan rektor itu sudah terbit dong? Yah… mari kita tunggu kabar baik disahkannya Peraturan rektor. Sambil menunggu, saya akan scrolling Twitter yang sudah saya install lagi, dengan hati cemas. Toh meski saya tutup mata dan telinga sekalipun, kasus kekerasan seksual akan tetap ada, tanpa adanya ruang aman.

Leave a comment