Menggurat Visi Kerakyatan

Koreksi Redaksi Ideas

2,294

Redaksi Ideas membuat kesalahan pada pemberitaan Belenggu Korban Kekerasan Seksual yang terbit pada Kamis, 25 April 2019.

Pada paragraf 21, Dewi Diah menulis dalam laporannya: “Menganggap masalah ini berada di ranah akademik, Ruri pun ingin pelaku mendapat sanksi dari kampus”. Ada kesalahan yang terjadi.

Penulis laporan sekaligus reporter Ideas, Dewi Diah Hardiati mewawancarai Ruri pada tanggal 13 Juli 2018. Ruri dengan jelas menyampaikan bahwa niatnya melapor pada jurusan Sastra Inggris dan mau speak up karena “Tidak ingin kasus serupa terjadi pada adik-adik kelasnya”. Namun penulis salah mengartikan pernyataan tersebut dan membuat pernyataan tidak langsung bahwa Ruri ingin pelaku mendapat sanksi.

Sabtu, 27 April 2018 Ruri secara langsung menghubungi editor. Ruri keberatan pada redaksi Ideas dan meminta kami untuk segera mengoreksi kesalahan tersebut.

Atas nama redaksi, kami mohon maaf. Kami meminta maaf kepada pembaca, terutama kepada Ruri atas kesalahan yang kami buat.

Setelah dua laporan Ideas terbit, beberapa lembaga dan orang-orang yang peduli pada kasus pelecehan seksual menghubungi redaksi Ideas. Mereka menanyakan apakah redaksi sudah mendapat persetujuan dari korban soal kasus ini, terutama Ruri.

Awalnya redaksi Ideas ingin membuat laporan dengan menyertakan kronologi kekrasan seksual yang ia alami. Ruri sempat menyetujuinya. Ia dan penulis sepakat untuk tidak menuliskan bagian yang membuatnya merasa tidak nyaman.

6 Februari 2019 adalah terakhir kali kami berhubungan langsung dengan Ruri. Ia tidak ingin kasusnya terungkap media. Akses terputus. Setelahnya reporter Ideas hanya bisa menghubungi Ruri melalui dosen yang mendampinginya.

Redaksi Ideas mengubah model laporan. Tidak ada kronologi kekerasan seksual. Redaksi Ideas membuat laporan berdasarkan surat permohonan pemberhentian, laporan kasus, dan sejauh mana birokrat Universitas Jember menangani kasus kekerasan seksual. Tidak ada pernyataan langsung dari korban yang kami muat. Namun, reporter tetap berusaha menghubungi Ruri. Melalui dosen pendampingnya, kami beberapa kali jelaskan bahwa model pemberitaan kami ubah. Redaksi berupaya minta izin Ruri. Dosen pendamping berpendapat, meski angle diubah orang-orang akan tetap berusaha mencari korban. Kami tidak tahu, apakah dosen tersebut menyampaikannya dengan jelas pada Ruri. Kami tidak dapat keterangan dari Ruri secara langsung.

Redaksi Ideas pun berkonsultasi dengan beberapa jurnalis senior dan Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengenai ini. Laporan pun akhirnya kami terbitkan.

Kami kembali berusaha menghubungi Ruri lewat lingkar pertemanannya. Akhirnya Ruri menghubungi kami secara langsung. Ia kecewa. Ia menyampaikan keberatan. Redaksi Ideas siap lakukan apapun bila ada kesalahan dalam pemberitaan. Maka Ruri minta koreksi pada tulisan Dewi Diah.

Melalui permintaan maaf ini, kami juga minta pada publik, jangan korek luka Ruri. Setelah laporan terbit, banyak orang yang menghubungi Ruri dan bertanya kronologi kekerasan seksual yang ia alami. Jangan jadikan ia korban untuk kesekian kalinya.

Dalam kasus ini, redaksi Ideas ingin menekankan pada cacatnya prosedur dan mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual di Universitas Jember. Untuk konteks yang lebih luas, laporan ini juga menggaungkan betapa hukum di Indonesia masih belum berpihak pada korban kekerasan seksual. Mari bersama-sama kawal kampus!

Leave a comment