Menggurat Visi Kerakyatan

Belenggu Korban Kekerasan Seksual

Tubuh dimakan oleh kesedihan yang bertubi-tubi. Budaya sexual abuse yang membuat perempuan seolah halal untuk direndahkan. terjebak dalam akar masalah yang tak kunjung habis. (@duagigikelinci)
43,183

“Dia genit, ke aku aja suka kayak ngerangkul,” kata Binar. Ia salah satu mahasiswi Sastra Inggris Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember (FIB UJ) yang mendapat pelecehan seksual dari HS, dosennya. Ia enggan melapor ke kampus. Namun, ketika ada korban yang mau melapor, UJ belum bisa tegas memberi sanksi pada pelaku kekerasan seksual.

Binar (bukan nama sebenarnya) sudah menjadi mahasiswi semester enam saat melaksanakan mata kuliah Praktik Kerja Lapang (PKL), tepatnya pada Mei 2014 di Bali. Binar berada di bus yang sama dengan HS, dosen laki-laki Sastra Inggris yang mendampingi mahasiswa PKL. Binar menuju lokasi praktik bersama dengan seorang teman perempuannya. Tiba-tiba Binar mendengar suara seorang laki-laki.

“Kamu kok gak pernah kuliah?”

Binar pun menoleh, seketika ia sadar suara itu berasal dari dosennya.

“Hehe iya pak,” jawab Binar lalu bergegas meninggalkan HS.

Mereka ada di Bali selama tiga hari. Kunjungan mereka berakhir di Pantai Tanah Lot. Binar meminta izin pada HS untuk tidak pulang bersama rombongan. Ia telah dijemput tantenya yang bermukim di Bali. Berdalih memastikan keadaan Binar, HS meminta nomor teleponnya dan meminta Binar memberi kabar. Nomor telepon diberikan, izin pun Binar dapat.

Binar memberi kabar kepada HS bahwa ia sudah sampai di rumah.

“Pak saya sudah ketemu sama orang tua. Makasih ya Pak. Hati-hati di jalan”. Binar pikir pesannya wajar, hanya untuk memberi tahu dan mungkin HS akan membalasnya dengan singkat.

“Kamu mau ke mana?”

“Kamu sering ke Bali ya?”

“Iyaa pak hehehe.”

Sejak saat itu Binar sering menerima pesan singkat dari HS. Hal-hal yang dibahas mulai dari urusan perkuliahan hingga kehidupan pribadi Binar. “Aku gak enak gitu kalau gak bales karena dia itu tanya. Masak dicuekin kan harusnya dia yang cuekin aku. Jadi pertanyaan yang arahnya itu biar kita ngobrol gitu lo,” kata Binar.

Ketika perkuliahan kembali aktif, HS meminta Binar datang ke ruang kelompok belajar di Sastra Inggris, karena ia punya beberapa foto Binar di kameranya. Ruang kelompok belajar ini biasanya digunakan sebagai tempat mahasiswa Sastra Inggris untuk latihan TOEFL (Test of English as a Foreign Language). Ruangannya gelap, cahaya dari luar ruangan hanya berasal dari kaca pada pintunya. Binar pun datang untuk meminta foto-foto dirinya. Hanya ada HS, ia memang sering berada di sana. HS menunjukkan beberapa hasil foto Binar yang ia potret ketika PKL di Bali. Seingat Binar, bahkan HS punya lebih dari satu foto dirinya. “Foto yang bener-bener cuma aku aja,” kata Binar.

Saat itu juga HS mengatakan akan pergi ke Banyuwangi dan meminta Binar menemaninya.

“O gitu ya pak, ya gak papa Pak nanti mampir aja ke rumah saya.”

“Saya gak mau kayak gitu, saya maunya ditemeni kamu, nanti kita nginep di mana gitu.”

Binar mulai mencium gelagat aneh dari HS. Namun firasat itu ia tepis. Binar pikir seorang dosen tidak akan melecehkan mahasiswanya.

Binar terancam dikeluarkan dari sastra Inggris. Presensinya bolong selama satu semester. Tapi tidak masalah baginya, karena Binar malas mengikuti kuliah yang tidak ia pahami. “Aku mikir kalau memang cocok di sana, kan gak mungkin aku kesulitan kuliahnya,” ungkap Binar. Dilema, Binar ingin berhenti kuliah, namun ayahnya senang ia kuliah di kampus negeri. Ayahnya bahkan datang ke kampus untuk bertemu Dosen Pembimbing Akademik (DPA) Binar. Ia ingin Binar tetap bisa melanjutkan kuliahnya hingga lulus.

“Seumpama Binar mau ngebut (mengejar kuliah), udah paling lama ini tujuh tahun satu semester. Udah kebuang dua tahun,” begitu kata Binar mengingat alasan DPAnya yang juga merupakan istri HS. Ia menyarankan agar Binar pindah dari Sastra Inggris karena kecil kemungkinan untuk bisa lulus. Kepala Jurusan Sastra Inggris pun sepakat dengan DPA Binar.

HS mengetahui masalah Binar. Ia pun menawarkan diri untuk membantu Binar agar presensinya terpenuhi selama satu semester. HS menemui Wakil Dekan I FIB UJ untuk menjamin Binar bisa lulus kuliah.

“Kalau sampai kamu gak lulus dari sini aku yang malu,” kata Binar menirukan HS. Binar memilih mengiyakan perkataan HS. Karena ia lebih tidak ingin melihat ayahnya kecewa jika tidak berlanjut di semester tujuh. Apalagi ayahnya sedang sakit. Ia takut kondisi ayahnya semakin buruk. Binar pun mencoba bertahan.

HS memintanya selalu masuk kuliah, dengan begitu ia membantu Binar bisa mengisi absensi dan tidak dikeluarkan. HS pun sering memintanya untuk bertemu di luar kampus. Binar berekspektasi bahwa HS akan memberi tugas padanya. Namun kehadiran Binar hanya untuk menemani HS makan di warung sebelah FIB UJ.

HS kerap mengirim pesan singkat di luar urusan akademis. Bahkan Binar sampai merasa tidak nyaman dengan obrolan yang tidak pantas dengan dosen. 

“Lagi ngapain?”

“Ndak ngapa-ngapain Pak lagi di kosan baru selesai mandi.”

“O lagi mandi ya, aduh gak ngebayangin deh kalau kamu mandi.”

Tidak hanya dalam pesan singkat, HS mulai berani menyentuh tubuh Binar. Hal itu terjadi saat Binar bertemu HS untuk mengisi presensinya.  “Dia genit, ke aku aja suka kayak ngerangkul,” kata Binar.

Semakin tidak nyaman dengan perlakuan HS, Binar pun tak pernah menemui HS sendirian.  “Soalnya kalau misalnya sekarang orang di jalan aja kayak gitu bisa kejadian apalagi di ruangan yang berduaan ya kan,” imbuh Binar. Hal yang dimaksud Binar mengarah pada tindak pelecehan seksual yang kerap terjadi. Baik di jalan maupun ruang privat, pelecehan seksual selalu menjadi momok yang menghantui perempuan termasuk Binar.

Lembaga Pers Mahasiswa Ideas pernah mengadakan survei, untuk mengetahui tingkat kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan di Kabupaten Jember. 96% dari 70 responden kami menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan seksual. Mereka terdiri dari mahasiswa, karyawan, dan ibu rumah tangga. Definisi yang kami gunakan merujuk pada 15 bentuk kekerasan seksual yang dirumuskan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

Tindakan HS kepada Binar seperti yang tertera pada jurnal Komnas Perempuan ini. Bahwa pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Ia termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

Meski resah Binar memilih untuk tidak melaporkan HS kepada jurusan. Binar tak kuasa menahan perlakuan HS yang kian hari membuatnya makin resah. Di sisi lain ia mendapat perlakuan tidak menyenangkan, karena dianggap cara berpakaiannya tidak sopan. Ia sendiri mendengar, beberapa dosen perempuan menggunjing cara berpakaian Binar. “Aduh gak kuat lama-lama. Aku juga jadi bahan omongan dulu waktu kuliah, katanya bajuku terlalu seksi, padahal aku kuliah itu selalu pake kemeja, seksinya kemeja kayak gimana sih. Kemejaku gak ada yang pendek,” ungkap Binar.

Ia hanya bercerita kepada sahabatnya, sesama mahasiswa Sastra Inggris. Ia khawatir tidak ada yang mempercayainya dan malah akan disalahkan. Sekali ia pernah mencoba bercerita kepada teman sesama mahasiswi di kampusnya. Tidak lama, kabar yang beredar justru Binar yang menggoda HS. “Malah aku yang disalahin, bodo amat lah,” ungkap Binar.

Binar akhirnya memutuskan berhenti kuliah pada semester tujuh, sebab merasa usaha yang ia lakukan sia-sia. Perhatian HS nyatanya tidak memberinya semangat kuliah, ia malah semakin enggan datang ke kampus.  Sikap HS tidak bisa dituruti terus-menerus. Binar pun mengabaikan pesan-pesan dari HS.

“Aku mikirnya aduh orang ini pasti mau bantuin aku ada maunya ya. Akhirnya kebuka kan kalo dia genit. Aku ngomong ke dia,  yaudah Pak gak usah dibantu, toh aku sebenere kepingin keluar,” tutur Binar.

Binar tidak sendiri, ada beberapa orang mahasiswi. Namun, beberapa diantaranya memilih mengubur kasus ini. Akhirnya satu mahasiswi melapor pada Kepala Jurusan Sastra Inggris FIB UJ. Ruri (bukan nama sebenarnya) melaporkan HS atas tindak kekerasan seksual yang ia alami. Ia  ingin hal serupa tidak terjadi pada adik-adik tingkatnya di Sastra Inggris. Namun Universitas Jember belum memiliki mekanisme yang jelas, untuk menangani kasus kekerasan seksual di dalam kampus. Baca juga

Korban Lainnya Alami Trauma Mendalam

Cerita ini kami dapat dari Hat Pujiati, Sabta Diana, dan Ikhwan Setiawan sebagai pendamping Ruri. Ketiganya adalah dosen di Sastra Inggris FIB UJ.

Mulanya pada April 2018, Ruri mengikuti diskusi kekerasan simbolik dengan perspektif gender di luar Jember. Diskusi ini membuatnya sadar bahwa yang ia alami adalah kekerasan seksual. Ruri mulai bercerita pada salah satu dosen yang sudah akrab dengannya, Hat Pujiati. Selain Hat, juga ada seorang dosen perempuan, dan dua orang mahasiswi yang sama-sama dari FIB UJ. Saat itu Ruri tidak mau menyebutkan identitas pria yang ia maksud. “Berarti selama ini aku gak dibolehin ini gak bolehin itu, sampek aku harus nurut. Gak mau, tapi gak enak kalau melawan, wong dia dosenku,” kata Hat mengingat ucapan Ruri.

Saat itu Ruri hanya bercerita tentang seorang pria yang membatasi dirinya. Termasuk melarangnya mengikuti diskusi hari itu. Mirip contoh kasus yang pemateri berikan pada saat diskusi kekerasan simbolik. Ruri cerita bahwa pria ini pernah memarahinya karena tidak pamit saat hendak bepergian. Anehnya pria ini malah sempat mengancam akan membanting laptop Ruri saat pamit berangkat diskusi di luar Jember. Hat pun menganjurkan untuk meninggalkannya.

Hat mulai menebak-nebak siapa orang yang Ruri maksud. Ciri-ciri yang Ruri sebutkan semakin meyakinkan Hat bahwa pria itu adalah seorang dosen yang ia kenal. “You not the only one, kamu bukan  satu-satunya.  Itu dosenmu kan?” Hat menebak. Namun alang bukan kepalang, Ruri lantas menangis kencang. Ruri akhirnya mengakui pria yang ia maksud adalah HS.

Mengetahui tebakannya benar, Hat syok. Sebab sebelumnya, istri HS yang juga seorang dosen pernah mencurahkan keluhan tentang HS yang dekat dengan mahasiswi. Tangisan Ruri saat itu membuat Hat makin curiga, ada hal yang lebih besar dari bentuk pengekangan pria yang Ruri maksud.

Hat pulang ke Jember dengan penuh tanda tanya. Ia masih mengira-ngira apa yang telah Ruri alami. Hat dan Ruri pun melanjutkan bertukar cerita melalui pesan singkat. Ia semakin memahami Ruri.  “Selama ini dia cuma pengen ditemani belajar gitu,” tutur Hat. 

Hat tidak ingin cerita ini ia simpan untuk dirinya sendiri dan beberapa orang teman yang saat itu juga mendengarkan cerita Ruri. Ia menganjurkan agar Ruri melaporkan tindakan HS kepada Kepala Jurusan. Hat khawatir akan terulang kasus serupa di kemudian hari.

Hat mengunjungi kediaman Supiastutik, Kepala Jurusan Sastra Inggris FIB UJ. “Secara informal waktu itu ke Bu Kajur, di rumahnya,” kisah Hat. Sebelumnya ia dan Ikhwan pernah menemani Ruri bertemu dengan istri HS untuk berbicara tentang masalah ini. Ternyata istri HS mendukung Ruri melaporkannya. “Sangat kooperatif, dia sadar bahwa selama ini suaminya itu bukan yang pertama yang begitu,” kata Hat.

Penanganan kasus semacam ini perlu memerhatikan psikologis korban. Karena tidak mudah menghilangkan trauma usai mendapat kekerasan seksual.  Hat memberitahu kasus ini pada Yamini, Ketua Jentera Perempuan Indonesia.  Salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang menangani kasus perempuan di Jember. Menurutnya Ruri memiliki trauma yang mendalam.

“Saat awal ketemu kita ini pandangannya sering kosong, sering ingin bunuh diri. Sempet gitu. Namun ketika ada dukungan buat dia, dia mulai bisa bangkit malah jadi penyintas,” kata Yamini.

Memahami trauma  yang Ruri alami, Yamini memberinya kontak seorang konselor psikis. “Dari hasil ngobrol bersama psikolog ini ternyata memang ada, pernah terjadi itu kasus kekerasan seksual,” ungkap Yamini.

Kasus kekerasan seksual baik yang dialami Ruri maupun Binar, tidak diatur dalam perundang-undangan di Indonesia saat ini. ”Susah memang kekerasan seksual itu. Apalagi sudah dewasa, kalo korbannya anak, penangannya lebih mudah. Karena hukumnya jelas,” kata Yamini. Namun Yamini menambahkan bahwa rekam medis dari psikolog itu bisa menjadi  bukti apabila kasus kekerasan seksual dibawa ke ranah hukum.

Kasus ini sudah menyebar di lingkungan civitas akademika FIB UJ, namun penangannya tidak berjalan. Yamini bercerita bahwa kasus kekerasan seksual tak hanya terdapat di Sastra Inggris FIB UJ. Namun ia pernah mendapat laporan kasus serupa di beberapa fakultas yang berbeda di UJ.

Dalih Terduga Pelaku HS Merasa Tak Bersalah

Pada 14 Desember 2018 lalu, kami menghubungi HS. Kami ingin bertemu dan mewawancarainya. Namun, HS tak pernah mengiyakan ajakan kami. Alasannya karena sibuk mengantar jemput keluarganya. Ia malah berbalik memberi pertanyaan perihal sejauh mana proses wawancara kami. Ia khawatir kami akan bias dengan kasus ini. Kami pun menawarkan untuk bertemu, agar HS bisa memiliki ruang untuk berbicara. Ia tak kunjung membalas pesan kami. Pada 11 Januari 2019 pun kami menanyakan kembali permintaan wawancara kepada HS. 15 Januari kami mengatakan padanya bahwa akan menganggap dirinya menolak untuk diwawancarai. 18 Januari 2019 HS baru membalas dan menyatakan bahwa ia belum bisa diwawancarai. Dosen ini mengatakan bahwa dirinya masih menunggu panggilan dari dekanat. Alasannya karena ingin menghormati prosedur kelembagaan dan tidak ingin mengganggu proses pengerjaan skripsi Ruri.

20 Maret 2019 kami mencoba menghubunginya kembali dan akhirnya mau menerima telepon. HS tidak merasa bersalah atas tindakannya. HS mengenal Binar sebagai mahasiswi yang malas kuliah. Alasan HS sering menghubungi Binar, karena ingin membantu menyelesaikan matakuliahnya yang bermasalah. Ia sering menghubungi Binar secara personal untuk memastikannya mengerjakan tugas kuliah. HS mengatakan dirinya tidak ingin malu di hadapan WD I karena telah menjamin Binar. “Aku sing jamin si Binar bahwa dia akan memperbaiki prestasi kuliahnya terus pake surat bermaterai enam ribu. Dia harus mencetakkan IP (Indeks Prestasi) empat koma nol. Jadi semua mata kuliahnya harus A,” kata HS.

Pesan bernuasa seksual kepada Binar ia akui sebagai upaya untuk lebih akrab. Ia ingin Binar selalu terbuka padanya dan tidak menjaga jarak. Gaya pergaulan Binar, ia nilai berbeda dengan mahasiswa pada umumnya.  “Aku berspekulasi waktu itu apa aku harus masuk ke wilayah itu,” kilah HS. Namun ia enggan menyebutkan bagaimana gaya pergaulan Binar yang ia maksud.

Bagi HS tidak ada bukti yang kuat bahwa dirinya pelaku kekerasan seksual. Ia menyatakan akan menunggu proses hukum sampai pengadilan menyatakan bersalah. Ia mengibaratkan kasusnya seperti kasus pencurian. “Benar atau tidak, aku gak akan rewel. Udahlah kalau aku dituduh maling, mana video yang menunjukkan kalau aku ini mencuri. Gitu aja lah sederhana,” tukas HS.

Alami Tekanan Psikis, Korban Tidak Ditangani oleh Tenaga Ahli

Di sisi lain, baik korban dan pendamping korban harus menanggung tekanan psikis akibat peristiwa ini. Lutviah seorang Media Officer dari Rifka Anisa, Lembaga Swadaya Masyarakat ini pernah mendampingi kasus kekerasan seksual Agni mahasiswi Universitas Gajah Mada (UGM). Ia mengatakan  bahwa kasus kekerasan seksual butuh penanganan dari orang yang mampu atau profesional. “Misalnya si pendamping ini mampu menjadi teman bicara, tidak ada tendensi untuk menyalahkan, apalagi mendamaikan,” katanya. Sedangkan yang terjadi di FIB UJ, korban kekerasan seksual didampingi dosen yang tidak mempunyai pengalaman untuk menangani korban.

Hat sebagai dosen yang pertama mendapat aduan dari Ruri, secara tidak langsung dipercaya untuk dapat mendampingi Ruri. Ia mendampingi psikis Ruri semampunya. Memberi nasihat dan motivasi kepada Ruri serta memberi solusi untuk menyelesaikan masalahnya. Namun nyatanya Hat terbebani dengan cerita Ruri. Ia sakit, lantas melempar pendampingan terhadap Ruri pada Sabta. Yamini tidak mendampingi Ruri secara psikologis. Dan konselor psikis yang ia kenalkan pada Ruri tidak intensif mendampinginya.

Selama mendampingi kasus Ruri, Hat merasa dihantui oleh cuplikan tindak kekerasan seksual yang Ruri alami. Ia mengaku tidak bisa tidur empat hari empat malam. “Itu rasanya benar-benar terjadi di depan kita gitu, ketika diceritain itu. Bagaimana korban histeris, jerit-jerit tengah malam, dia minta ditemani chat. Karena dia harus butuh cerita,” ungkapnya.

Saking paranoidnya, Hat sampai sering marah kepada suaminya dan mewanti-wanti agar tidak melayani obrolan bernuansa seksual. “Tapi suamiku bilang, lo aku tu bukan pelaku. Gak semua laki-laki tu begitu, orang itu punya filter sendiri-sendiri,” kata Hat meniru perkataan suaminya.

Setelah Ruri melapor, Hat sering mimpi bertemu dengan HS. “Aku tu sampek kayak dikejar-kejar lewat mimpi. Kayak mimpi diancem ditunjuk-tunjuk, dimarah-marahin gitu,” ungkap Hat.

Ia menemukan ada cairan yang menggumpal di dada bagian kirinya. Khawatir dengan kondisi tersebut, Hat pergi ke dokter bedah untuk melakukan pengecekan. Rupanya Hat diminta melakukan ultrasonografi (USG), untuk mendiagnosis penyakit yang ia derita. Hasilnya Hat secara hormonal tidak seimbang. Kondisi pikiran yang tertekan dan stress menjadi penyebab penyakit yang ia derita saat ini. “Kalau stress, itu kepicu, keluar cairan (menunjuk dadanya bagian atas),” ungkapnya.

Mimpi buruk kembali menyelimuti tidur Hat. Setelah saat itu ia memutuskan untuk berhenti mendampingi Ruri. “Mimpi sampek muntah darah itu,” keluhnya. Usai bermimpi dan bangun Hat merasa badannya tidak sehat. Bahkan tak disangka, ia benar-benar muntah darah.

Ibu satu orang anak ini khawatir akan merugikan orang lain. Karena ia menjadi emosional dan tidak lagi memposisikan diri seperti korban. “Aku belakangan ini sudah agak sewot. Aduh jangan gini jangan gini. Karena aku sudah mulai berpikir dengan caraku jadi aku gak berpikir seperti korban gitu,” kata Hat. Ia akhirnya meminta Ruri untuk berhenti bercerita kepadanya.“Kamu harus ditemani yang lain. Bukannya gak mau, tapi aku gak kuat,” kata Hat.

Setelah Hat mengalami runtutan kejadian traumatis dan berakhir sakit, ia melemparkan pendampingan terhadap Ruri pada Sabta. Namun saat didampingi Sabta pun perkembangan kasus di kampus tidak berkembang secara signifikan.

Keputusan Ruri menghentikan pemberitaan mengejutkan redaksi Ideas. Belum sempat memberi pertimbangan soal pemberitaan ini, Ruri memblokir akun milik salah satu reporter Ideas yang digunakan untuk menghubunginya. Akses kepada Ruri hanya bisa melalui Sabta. Ia mendampingi Ruri dari segi psikologis.

Sabta ingin membantu Ruri meredam kasus ini. Ia menolak ajakan kami untuk bertemu, namun secara tidak sengaja kami bertemu Sabta di Musalah FIB UJ. Kami pun menceritakan tujuan menghubungi Ruri kepadanya. Saat itu Sabta berjanji akan mengajak Ruri membicarakan masalah ini kembali untuk mempertimbangkannya. 

Beberapa hari kemudian Sabta memberi kabar bahwa Ruri tetap tidak mau kisahnya diungkapkan. Kami pun mewawancarai Sabta dan saksi lainnya yaitu Ikhwan. Namun mereka berdua masih mempertimbangkan hasil wawancara dengan kami. Keduanya ingin meminta kesepakatan dari Ruri terlebih dahulu. Tapi hingga tulisan ini terbit belum ada kabar tentang pertemuan mereka dengan Ruri. Sabta sibuk mengurusi berkas-berkas akreditasi jurusan Sastra Inggris, Inggris begitu juga Ikhwan yang sibuk dengan pekerjaannya sebagai dosen.

Selain berkewajiban memberi pendamping professional, universitas juga tidak boleh mengumbar kasus ini agar korban tidak merasa tereksploitasi. Apalagi hingga ada yang memanfaatkan kasus ini sebagai panggung untuk menyokong popularitas seseorang. “Apakah jurusan memberikan masukan tentang solusi-solusi bagi korban untuk mendapatkan keadilan? Atau justru jurusan itu oke mendampingi korban tapi tolong ini kasusnya ditutupi yah,” kata Lutviah memberi perumpamaan.

Seorang dosen bisa mendampingi mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual dengan menjadi teman bicara bagi korban. Apabila seorang korban kekerasan seksual mengalami trauma mendalam, Lutviah menganjurkan untuk membawanya ke psikolog. Bahkan bila perlu datang ke psikiater. Nantinya korban  akan mendapat obat-obatan yang dapat menenangkan. Begitu pula untuk kasus Ruri, kampus mempunyai tanggung jawab untuk memberi fasilitas pemulihan trauma atau trauma healing pada korban. “Trauma healing itu sih kalau saran kami emang harus dilakukan oleh ahlinya, dalam ahli ya psikolog, atau misalnya konselor. Soalnya kan gak semua tau cara untuk trauma healing,” kata Lutviah.

Pelaku kekerasan seksual juga perlu mendapat sanksi yang jelas dan sesuai dari pemilik kebijakan di kampus. Maka dosen yang menangani korban seharusnya tidak ada tendensi untuk menyalahkan korban apa lagi mendamaikan kasus ini. Meski solusi terbaik dari Lutviah adalah melaporkan kasus ini ke polisi, ia juga mengatakan bahwa tindakan dari kampus harus berdasarkan keputusan korban. Ia memberi contoh kasus Agni yang menginginkan kasusnya selesai di tataran universitas. “Maka pendamping itulah yang membantu si korban mencari cara gimana agar universitas membantu si korban mendapat keadilan,” kata Lutviah.

Namun sayangnya Universitas Jember menggantung kasus Ruri hingga Maret 2019. Hal ini bisa jadi membuktikan bahwa perempuan di Indonesia, lebih spesifiknya mahasiswi di universitas manapun, seperti sedang berada di lingkaran setan. Bahwa ketika mereka menjadi korban kekerasan seksual, apapun yang mereka lakukan serba salah. Ketika diam mereka akan tetap jadi korban dan menerima tekanan psikologis. Bahkan ketika melapor pun resiko yang ia terima akan lebih besar. []

Leave a comment