Menggurat Visi Kerakyatan

FISIP Tunggu Keputusan Tim Investigasi Terkait Status RH Sebagai Dosen

Editor: Alit Wahyuni

2,011

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (Unej), RH, menjadi terduga pelaku pencabulan sejak dilaporkan pada 28 Maret 2021. Proses penanganan kasus menghasilkan penetapan tersangka RH oleh Kepolisian Resor (Polres) Jember pada Selasa (13/04). Sementara untuk penonaktifan RH sebagai dosen FISIP Unej belum ditemukan kejelasan.

Iwan Taruna sebagai rektor Unej menanggapinya dengan membentuk tim investigasi. Tim ini yang akan mencari kebenaran kasus pencabulan yang dilakukan RH. Hal ini bertujuan untuk menentukan tindakan lanjut yang akan diambil. “Sambil nunggu perkembangan yang ada di kepolisian, kita juga sudah berkoordinasi membentuk tim investigasi tentunya, terkait ini semua. Sehingga nanti kita bisa berikan tindakan selanjutnya,” ucap Iwan pada (07/04).

Hal ini juga diperjelas oleh dekan FISIP, Djoko Poernomo. Ia berujar bahwa tim investigasi Unej sudah terbentuk dan pemeriksaan sedang berjalan. “Tim itu sudah dibentuk ya. Nah ada ahli hukumnya, ada ahli administrasinya, dan lain-lain. Sekarang sedang proses bekerja,” ujarnya pada (13/04).

Djoko berujar bahwa pihak fakultas belum melakukan pemanggilan terhadap RH. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa ada obrolan personal antara RH dan beberapa civitas akademika. “Obrolan formal kalo misal disebut pemanggilan itu belum ada. Kalo nonformal barang kali temen-temen itu nanya,” ungkapnya.

Menyikapi kasus ini, sebagai dekan, Djoko mengungkapkan bahwa ia akan mengikuti aturan hukum yang ada. Aturan tersebut tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengingat RH adalah seorang PNS. “Ini PNS ya, karena PNS maka sama seperti kepolisian yang ada aturannya. PNS ada juga, ada pengaturan PNS. Dan itu nanti menyangkut kementrian. Nah kalo ditanya bagaimana sikap saya, saya akan mengikuti aturan hukumnya, keputusannya apa,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak tahu apakah RH masih mengajar atau tidak, karena pembelajaran saat ini daring. “Jadi apakah dia mengajar atau tidak, saya terus terang tidak tahu ya. Bisa mengajar lewat daring, lewat rumah,” ungkap Djoko.

Tentang penonaktifan RH sebagai dosen, mengingat ia adalah tersangka, Djoko berujar bahwa pengambilan keputusan akan dilakukan setelah ada temuan dari tim investigasi. “Bukan penonaktifan, tapi pengambilan keputusan, jadi gampangnya temuan lah tim pemeriksa itu seperti apa? Karena ini masih berproses,” terangnya.

Menurut Djoko ada kemungkinan jika RH masih mengajar atau membimbing secara daring, karena kasus sedang dalam penanganan tim investigasi. “Karena ini masih berproses, maka ini juga berproses untuk mengajar, barang kali juga membimbing karena kan dengan model seperti sekarang bisa email,” ungkapnya.

Mengenai keputusan status aktif atau tidaknya RH sebagai tenaga pendidik, Djoko mengungkapkan akan menunggu hasil investigasi. “Bisa jadi demikian (aktif), maka saya bilang tunggu saja tim pemeriksa yang menyelesaikan kerja,” ujar Djoko.

Djoko berharap agar kasus ini menjadi jelas, pelaku mendapatkan hukuman, korban didampingi oleh psikolog, dan kasus kekerasan tidak terjadi lagi dalam lembaga akademis. “Untuk kasus ini terang benderang, jelas, yang salah akan mendapatkan sanksi, yang jadi korban harus didampingi. Semoga tidak terjadi lagi, karena kita itu lembaga akademis,” harapnya. []

Leave a comment