Di saat pemerintah pro terhadap kepentingan perusahaan asing, berlawanan dengan hal itu, Komunitas Kretek Wilayah Jember ini justru menolak hari anti tembakau, demi perusahaan kretek kecil dan menengah dalam negeri, yang sengaja dimiskinkan oleh perusahaan kretek milik asing.
Dalam press release unjuk rasa yang berlangsung damai itu, mereka menyatakan jika perusaan dalam negeri tersebut dirugikan dengan adanya kenaikan harga cukai yang didesakkan oleh WHO melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Akibatnya misalnya di daerah Kudus, yang dulunya terdapat lebih dari 3ribu perusahaan kretek kecil dan menengah, karena peraturan yang pro terhadap perusahaan asing tersebut, sekarang hanya tersisa 73 perusahaan saja.
Menurut Mohamad Qomarudin, Koordinator aksi, Tembakau adalah aset utama dari petani untuk Jember. Hal ini dibuktikan dengan beberapa Universitas Negeri maupun Swasta di Jember memakai tembakau sebagai logonya.Oleh karena itu seharusnya Pemerintah Kabupaten Jember turut serta menolak hari anti tembakau.
Senada dengan hal itu, dalam orasinya, Gulvino menyatakan jika Susilo Bambang Yudhoyono adalah antek kapitalis. Hal ini terkait dengan berbagai bentuk kebijakan yang tidak mendukung rakyat lapisan terbawah. Selain itu, menurutnya menyelamatkan tembakau dan kretek sama saja dengan menyelamatkan budaya indonesia.
Aksi menolak hari anti tembakau ini dilakukan serentak di 7 kota, Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Jember, Makassar, dan Medan. Dalam aksi ini mereka menyatakan:
1. Kampanye antitembakau di Indonesia adalah agenda asing terselubung, dimana negara-negara maju, perusahaan-perusahaan rokok multinasional, maupun perusahaan-perusahaan farmasi multinasional, berusaha menguasai pasar tembakau (nikotin) Indonesia.
2. Kampanye antitembakau di Indonesia menjadi belati tajam bagi kepentingan nasional, khususnya kepentingan industri kretek nasional yang mata rantai ekonominya melibatkan lebih dari 30 juta orang dari buruh, petani tembakau, sampai pedagang asongan dan memberi puluhan triliun rupiah pemasukan bagi negara setiap tahun.
3. Menolak pengesahan regulasi teknis dan paling krusial saat ini, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan, sebab lebih mengakomodir kepentingan asing daripada kepentingan industri kretek nasional.