Birokrasi Kecewa dengan Konten Berita, Pers Mahasiswa Poros Dibekukan
Pengekangan terhadap kebebasan pers mahasiswa kembali terjadi. Kali ini birokrasi kampus Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta membekukan Unit Kegiatan Mahasiswa Pers Mahasiswa Poros. “Saya sangat kecewa dengan sikap rektorat yang lebih mengedepankan keputusan sepihak dalam pemberedelan,” ujar Lalu Bintang Wahyu Putra, Pemimpin Umum Pers Mahasiswa Poros pada Minggu (1/5).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh Bintang, kejadian berawal ketika ia bertemu dengan Abdul Fadlil, Wakil Rektor III UAD Yogyakarta pada Selasa (26/4). “Siang itu saya mendapat teguran terkait pemberitaan di Buletin Poros yang menurutnya sudah keterlaluan,” ujar Bintang.
Buletin yang dimaksud adalah buletin bulanan Poros edisi 02/B/Mag/XV April 2016. Buletin tersebut mengangkat isu terkait pendirian fakultas kedokteran di UAD Yogyakarta. Pers mahasiswa Poros memuat keterangan pihak rektorat mengenai pendirian fakultas kedokteran. Namun, mahasiswa merasa UAD perlu mengutamakan fasilitas lain, seperti lahan parkir, dari pada pendirian fakultas baru.
Bintang ingin mendapat kejelasan mengenai pernyataan Fadlil tersebut. Bintang bersama Fara Dewi Tawainella, Pemimpin Redaksi Pers Mahasiswa Poros, menemui Fadlil di ruangannya. Fadlil menyampaikan bahwa birokrasi kampus tidak terima dengan pemberitaan pada Buletin Poros.
Bintang dan Fara bahkan sudah menawarkan hak jawab dan klarifikasi kepada Fadlil. “Jika memang ada data yang tidak sesuai, atau reporter Poros salah dalam melakukan kerja jurnalistik tolong disampaikan,” jelas Fara. Namun jawaban Fadlil berkutat seputar kekecewaannya pada pemberitaan Pers Mahasiswa Poros.
Fadlil takut dengan adanya pemberitaan ini, tim asesor dari Dikti mencabut izin pendirian fakultas kedokteran yang sudah diajukan sejak empat tahun lalu. “Fadlil meminta kami untuk memberitakan hal-hal positif seperti prestasi mahasiswa agar bisa mendongkrak citra kampus,” jelas Bintang.
Akhirnya Fadlil menegaskan bahwa Pers Mahasiswa Poros telah dibekukan. Pers Mahasiswa Poros tidak dapat melakukan kegiatan dalam organisasinya. Hal ini merupakan hasil rapat rektorat UAD yang disampaikan oleh Fadlil.
Pada Kamis (28/4) Surat keputusan rektor terkait pembekuan Pers Mahasiswa Poros belum ada. Namun ketika Bintang mendatangi Biro Mahasiswa dan Alumni (BIMAWA), badan yang mengurus pendanaan kegiatan organisasi mahasiswa, status Pers Mahasiswa Poros saat itu sudah dibekukan. “Hendro, kepala BIMAWA, waktu itu mengatakan proposal kegiatan Poros tidak bisa diproses karena telah berstatus dibekukan oleh Rektorat,” kata Bintang.
Bintang kemudian menemui Safar Nasir, Wakil Rektor II UAD pada Jumat (29/4). Ia ingin meminta penjelasan mengenai pembekuan Pers Mahasiswa Poros. Ternyata Fadlil juga ada di ruangan Safar saat itu. Bintang, Safar, dan Fadlil membicarakan pembekuan Pers Mahasiswa Poros. Dalam ruangan itu Safar menjelaskan bahwa meski surat keterangan dari rektor belum ada, tetapi segala kegiatan keorganisasian dalam Pers Mahasiswa Poros dihentikan. Sama seperti Fadlil, Safar juga mengatakan bahwa pembekuan dilakukan karena konten berita Buletin Poros dirasa merugikan kampus. “Fadlil dengan suara menghardik dan hentakan tangan di meja berujar bahwa kami telah keterlaluan dan pemberitaan kami justru meruntuhkan kampus,” ungkap Bintang.
Bintang merasa sangat kecewa dengan tindakan birokrasi kampus UAD. Pembekuan dilakukan dengan semena-mena dengan alasan klise, tidak menyukai sebuah pemberitan. Ketidaksesuaian pada sebuah pemberitaan, dapat diselesaikan dengan hak koreksi dan hak jawab. Namun birokrasi UAD memilih membekukan Pers Mahasiswa Poros dari pada melalui jalur yang lebih elegan. “Padahal kami sudah mengingatkan jika ada dari pemberitaan kami dirasa tidak sesuai, silahkan diklarifikasi atau bisa gunakan hak jawab,” kata Bintang.
Pers Mahasiswa Poros sudah mengajukan audiensi dan sampai saat ini masih menunggu konfirmasi dari pihak rektorat. []
Narahubung:
Pemimpin Umum Pers Mahasiswa Poros: Lalu Bintang Wahyu Putra (085740215471)
Pemimpin Redaksi Pers Mahasiswa Poros: Fara Dewi Tawainella (085254968851)