Aksi Solidaritas Mahasiswa Jember: Seruan Perlawanan terhadap Kriminalisasi Aktivis
Penulis: Ichwan Widiyanata Prayogi
Editor: Redaksi Ideas
Senin (8/12), puluhan massa aksi yang tergabung dalam Amarah Masyarakat Jember (AMJ) gelar aksi solidaritas di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jember. Para demonstran menuntut pembebasan delapan aktivis yang diduga melakukan pengerusakan saat unjuk rasa di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jember pada (30/8) lalu.
Dalam agenda sidang tuntutan pada Senin (8/12), delapan aktivis korban kriminalisasi yang didakwa melakukan tindak kekerasan dan pembakaran dituntut empat bulan penjara. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 187 ke-1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keputusan tuntutan tersebut sontak memicu kritik keras dari massa aksi. Abdul Aziz Al Fazri, koordinator aksi, menyebut keputusan itu kian memperkuat kekhawatiran mereka atas menyempitnya ruang kebebasan sipil. “Kriminalisasi terhadap ekspresi politik warga negara bukan hanya mencederai hak individu para demonstran, tetapi juga menciptakan preseden bahaya bagi masa depan demokrasi,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, Abdul juga menyampaikan tuntutan tegas agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan seluruh aktivis yang ditahan. “Kami, Amarah Masyarakat Jember, menyatakan sikap tegas dan tidak dapat ditawar bahwa seluruh demonstran yang ditahan secara sepihak akan terus kami kawal hingga memperoleh kebebasan penuh,” tegasnya.
Proses hukum ini tidak hanya menuai kritik tajam dari kalangan aktivis dan pengamat, tetapi juga membawa dampak emosional mendalam bagi keluarga para terdakwa. Abdillah, salah satu orang tua korban, secara khusus menyuarakan harapannya agar keadilan masih dapat terwujud. “Mudah-mudahan keadilan-keadilan tersebut bisa berlaku dari Sabang sampai Merauke untuk teman-teman kita yang menyampaikan aspirasi,” pungkasnya. []