Menggurat Visi Kerakyatan

Pers Mahasiswa Minta Kepolisian Segera Tuntaskan Kasus Wartawan Udin

451

Fuad Muhammad Syarifuddin, atau biasa dipanggil Udin, adalah seorang wartawan Bernas, media harian di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada 13 Agustus 1996 lalu, Udin ditemukan sekarat. Ia dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal. Setelah tiga hari dirawat di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, Udin meninggal.

Tim Jurnalis Investigasi dan para Tim Pencari Fakta yang dibentuk oleh wartawan Yogyakarta menemukan bukti bahwa Udin dibunuh terkait beritanya yang kritis. Berita tentang buruknya kebijakan Sri Roso Sudarmo, Bupati Bantul pada waktu itu.

Sudah 19 tahun berlalu dan sampai sekarang masih belum ada kejelasan dari Kepolisian. Tidak hanya Udin, terdapat tujuh jurnalis lain yang memiliki kasus serupa. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menganggap  bahwa pihak kepolisian belum bekerja masksimal dalam menuntaskan kasus-kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap jurnalis.

PPMI memandang bahwa kebebasan pers di Indonesia tidak berlangsung sehat. Pers dibungkam. Terjadi banyak kekerasan terhadap jurnalis mulai dari perampasan dan perusakan alat jurnalistik, sampai intimidasi. Padahal pers memiliki peran penting dalam mewujudkan demokrasi di Indonesia, juga sebagai kontrol sosial.

Melihat hal tersebut, PPMI menyatakan sikap:

  1. Menuntut pihak kepolisian khususnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengutamakan penuntasan kasus pembunuhan wartawan Udin diusut kembali. Mengingat pada tanggal 17 Agustus 2015 kasus wartawan Udin sudah menginjak 19 tahun. Jika tidak ada tindakan sampai saat ini, maka kami menilai pihak kepolisian tidak serius dan cenderung menutupi kasus pembunuhan wartawan Udin.
  1. Mengecam segala bentuk kekerasan dan pengekangan terhadap kebebasan pers yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu kepada jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
  1. Mengingatkan kepada para jurnalis untuk memperhatikan kode etik jurnalistik dalam melakukan kerja jurnalistik. Mengingat kekerasan terhadap jurnalis juga banyak disebabkan karena tindakan seorang jurnalis dalam bertugas. []
Leave a comment