Menggurat Visi Kerakyatan

Bila Pasal Penghinaan Presiden disahkan lagi, kebebasan berpendapat terancam

395

Pemidanaan terhadap kebebasan berpendapat seberapapun besarnya, tetap merupakan ancaman terhadap kebebasan berpendapat. Akibatnya warga negara tak bisa lagi mengawasi dan mengkritik kinerja pemerintahan, baik di sosial media atau di ruang publik lainnya. Hal ini disampaikan Ketua Bidang Advokasi AJI, Iman D Nugroho, lewat rilis yang diterima Ideas.id.

“Pemerintah bebal terhadap kenyataan banyaknya warga negara tidak berdosa dimasukkan ke tahanan karena status yang ditulis di jejaring sosial atau karena berkeluh-kesah melalui chat tertutup dengan temannya,” kata Iman.

Bila kebebasan berpendapat dan berekspresi dibungkam, Iman khawatir selain menjadi ancaman serius kebebasan pers, juga menjadi jalan mudah untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang dinilai tidak sepaham dengan kepala negara. “Di negara demokratis, perbedaan pendapat yang disampaikan melalui media massa adalah hal biasa,” jelas Iman.

Kalaupun ada keberatan atas pemberitaan media massa dengan kualitas jurnalistik yang buruk, semua orang bisa menempuh prosedur yang telah diatur oleh Dewan Pers. “Bila ada pihak-pihak yang merasa berkeberatan dengan pemberitaan, pihak yang bersangkutan seharusnya bisa menempuh prosedur Hak Jawab atau koreksi kepada media bersangkutan. Jika tidak puas, barulah membawa persoalan itu ke Dewan Pers, bukan ke polisi,” kata Iman.

Iman berharap Presiden Jokowi tidak membuat kebijakan yang akan menjadi senjata baru bagi aparat penegak hukum untuk menjerat rakyatnya yang kritis. “Kebebasan berpendapat dan kebebasan pers menjadi bagian penting dari sistem demokrasi. Bila kebebasan ini dicabut, siap-siap saja kembali ke jaman kegelapan,” tandas Iman.[]

Leave a comment