Menggurat Visi Kerakyatan

Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa ingin FIB mengirim calon

507

Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Universitas Jember (UJ) bertandang ke Aula Fakultas Ilmu Budaya (FIB) pada Jumat, 15 September 2017. Mereka menyampaikan sosialisasi tentang pemilihan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Permusyawaratan Mahasiswa (BPM). KPUM mengimbau seluruh fakultas untuk mengirimkan calon BEM atau BPM.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari organisasi mahasiswaFakultas Ilmu Budaya (FIB), Kepala Sub Bagian Mahasiswa (Kasubagmawa)UJ, dan Wakil Dekan III FIB. Moch. Musta’anul Khusni, Ketua KPUM UJ menyampaikan tujuan dari sosialisasi. Ia berharap informasi mengenai pemilihan ini dapat tersebar kepada seluruh mahasiswa. Musta’anul  menceritakan bahwa pemilihan BEM dan BPM tahun lalu kurang terbuka. Perwakilan masing-masing fakultas hanya bermusyawarah untuk menentukan ketua BEM dan BPM.“Nah ini gak ada keterbukaan. Kualitasnya gak bisa terjamin.” Ujar Musta’anul. Maka dari itu, KPUM akan menyelenggarakan pemilu dengan sistem e-voting, agar seluruh mahasiswa bisa berpastisipasi secara aktif dan transparan.

Ini merupakan pemilu raya pertama yang berlangsung di UJ menggunakan sistem e-voting. Pihak KPUM menyediakan empat komputer pada setiap fakultas yang langsung tersambung ke jaringan internet. Mahasiswa hanya bisa memilih menggunakan komputer tersebut. Menurut Musta’anul, sistem ini merupakan sistem yang transparan, karena setiap pertambahan suara, selalu terpantau oleh sistem.

KPUM juga menjelaskan tentang proses pendaftaran untuk menjadi calon anggota BEM dan BPM. Tahap pertama yakni pendaftaran, kemudian dilanjutkan dengan pencalonan, pemilihan, hingga penetapan jajaran BEM dan BPM.“Untuk jadi calon ketua atau wakil ketua BEM harus paling tidak mengumpulkan 500 KTM pendukung,” ujar Musta’anul.

Sampai saat ini belum ada mahasiswa FIB yang mendaftar sebagai perwakilan BEM maupun BPM. “Untuk Fakultas Ilmu Budaya belum ada satu pun yang mengambil formulir pendaftaran.”

“Peraturan yang dibentuk oleh BPM tetap akan mengikat ilmu budaya tapi ilmu budaya tidak mempunyai kesempatan untuk turut serta membuat peraturan itu,” tutur Musta’anul. Jadi, meski tidak mengirimkan calon, BEM dan BPM akan terus menerapkan aturan mereka di FIB.

Musta’anul juga berpesan agar setiap fakultas menyiapkan calon untuk maju di kursi BEM ataupun BPM tidak terkecuali di Fakultas Ilmu Budaya. “Tapi, tidak apa-apa. Kami harap setelah adanya sosialisasi ini, FIB bisa ada yang mewakili,” kata Musta’anul. []

 

Penulis: Delvi Alpha

Leave a comment