Menggurat Visi Kerakyatan

Humas HTI Jember: tidak Ada Surat Peringatan, Aktivitas Organisasi Tetap Berjalan

449

Henry Fathurrahman, Humas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jember menolak ketika HTI disebut sebagai organisasi masyarakat yang telah dibubarkan oleh pemerintah. Pada Senin, 08 Mei 2017, Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan akan melakukan proses pembubaran terhadap organisasi HTI. Ia beralasan bahwa HTI dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Di AD/ART, di situ jelas dikatakan bahwa HTI adalah ormas yang berasaskan islam, yang hidup di Indonesia, yang berdasarkan pancasila,” ungkap Henry pada Jumat (12/5). Dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh HTI, mereka menolak keras rencana pembubaran. Mereka beranggapan telah berdakwah secara terbib, santun, dan damai. Dalam poin terakhir, pihak HTI menyatakan permintaan penghentian rencana pemerintah membubarkan HTI.

Pemerintah memberikan stigma kepada HTI sebagai ormas radikal. Henry beranggapan bahwa istilah itu digunakan untuk kepentingan politik belaka. “Ya sebetulnya radikal itu terminologi yang bersifat politis, radikal itu seringkali dipakai untuk organisai-organisasi yang dianggap dalam tanda kutip keras,” terang Henry, terkait dengan anggapan beberapa pihak yang menilai bahwa HTI adalah organisasi islam yang radikal.

Hingga saat ini HTI Jember masih melakukan kegiatan seperti biasa, yakni mengisi pengajian dan berdakwah. Selama masih belum ada prosedur pembubaran yang benar dari pemerintah, HTI tetap melaksanakan kegiatannya.

Prosedur yang dimaksud Henry adalah adanya upaya persuasif dari pihak pemerintah terlebih dahulu, lalu barulah ada sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis. Peringatan tertulis itu dikeluarkan sebanyak tiga kali. Apabila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga, maka pemerintah berhak menjatuhkan sanksi yang berupa penghentian bantuan dan penghentian sementara kegiatan. Jika tidak mengindahkan sanksi penghentian sementara, maka pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status badan hukum. Pembubaran suatu Organisasi Masyarakat (Ormas) harus melalui prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Sampai sekarang karena kita belum pernah dipanggil, tidak pernah mendapat peringatan, kemudian dibekukan. Dimintai keterangan, apa bener HTI mau merusak Pancasila? Itu gak pernah,” tukas Henry. Sebelum mendapat surat peringatan, HTI Jember akan terus beraktivitas.

Henry berharap HTI tidak akan dibubarkan. “Kalaupun diteruskan oleh pemerintah ya silahkan dilakukan sesuai prosedur yang benar,” ujar Henry. []

 

Penulis: Yuniar Putri Pratiwi

Editor: Rosy Dewi Arianti Saptoyo

Leave a comment