Menggurat Visi Kerakyatan

AJI Semarang: Polres Salatiga Memberangus Demokrasi

471

Pemanggilan anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera oleh Kepolisian Resort (Polres) Salatiga pada minggu (18/10) mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang. Aji semarang menilai tindakan Polres Salatiga telah mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat mahasiswa yang dilindungi UUD 1945.

Pemanggilan anggota LPM Lentera tersebut berkaitan dengan terbitnya Majalah Lentera Edisi 3 Tahun 2015. Majalah berjudul “Salatiga Kota Merah” dianggap bermasalah karena mengangkat tema tragedi 1965. Selain melakukan pemanggilan Polres Salatiga juga mengambil beberapa eksemplar Majalah Lentera dan meminta anggota LPM Lentera menarik kembali majalah serta menyerahkannya pada pihak kepolisian untuk dihanguskan. (Baca: Meliput sejarah komunisme di Salatiga, Majalah Lentera dirampas dilarang beredar)

Rofiudin, ketua AJI Semarang menyatakan Polres Salatiga telah berlaku sewenang-wenang dengan memanggil awak media LPM Lentera. Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh AJI Semarang, Rofiudin menegaskan, “Polres sebagai penegak hukum harusnya mengerti hal ihwal kebebasan berekspresi yang dimiliki mahasiswa. Polres Salatiga tidak boleh menggunakan kewenanganya secara serampangan sehingga bisa mengancam kebebasan berekspresi mahasiswa.”

AJI Semarang menilai tindakan Polres tidak memiliki dasar, karena dalam menerbitkan produknya LPM Lentera telah melakukan proses jurnalistik yang benar. Mulai dari proses peliputan hingga menggunakan dokumen dan literatur yang bisa dipertanggungjawabkan. Dari segi isi, Majalah Lentera juga tidak melanggar batasan kebebasan berekspresi sesuai konvensi HAM.

Tindakan Polres Salatiga tersebut telah mencederai demokrasi karena sebenarnya ada langkah yang bisa ditempuh tanpa melakukan pemusnahan atau pembredelan media. “Jika ada pihak yang merasa keberatan atas liputan LPM Lentera bisa melakukan dialog dan diskusi. Kemudian jika ada yang dianggap keliru atau salah oleh pihak-pihak tertentu maka bisa menyampaikan hak jawab dan hak ralat. Bukan dengan menarik majalah. Ingat, laporan jurnalistik itu adalah usaha memperoleh kebenaran secara terus-menerus,” tegas Rofiudin.

Selain itu, Rofiudin juga meminta Kapolda Jateng dan Kapolri menegur Polres Salatiga atas tindakan sewenang-wenangnya.[]

Leave a comment