Menggurat Visi Kerakyatan

AJI: Masyarakat Dapat Melakukan Hak Koreksi dan Hak Jawab pada Pemberitaan Media Terkait LGBT

410

Pemberitaan mengenai lesbian, gay, biseks, dan transgender (LGBT) merupakan bentuk perhatian dari media terhadap kelompok marjinal. “Hanya saja AJI Indonesia menilai beberapa pemberitaan berindikasi melanggar Undang-undang Pers, Kode Etik Jurnalistik maupun Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012,” terang Yekti Hesthi Murthi, Ketua Bidang Perempuan dan Kelompok Marjinal dalam rilis AJI, pada Senin (15/2).

Pasal yang mengatur mengenai pemberitaan pers terkait keberagaman antara lain dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 6, dalam Kode Etik yang dirumuskan 29 organisasi profesi pada 2006 pasal 1 dan pasal 8, juga dalam Pedoman Prilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) 2012, BAB XVIII dan Bab XI pasal 15 ayat 1, yang mengamatkan tentang perlindungan kepala orang dan kelompok masyarakat tertentu, termasuk didalamnya “Orang atau kelompok dengan orientasi seksual atau identitas gender tertentu.”

AJI mengimbau kepada media untuk menghindari pemberitaan yang cenderung tidak berimbang, tidak jernih mengulas permasalahan, serta berpontensi melakukan kekerasan simbolik terhadap kelompok marjinal dalam pemberitaannya.

Apabila masyarakat mendapati media melanggar pasal-pasal terkait, maka masyarakat memiliki hak untuk melakukan hak koreksi dan hak jawab. “Kepada masyarakat yang merasa dirugikan terkait pemberitaan, AJI mendorong menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers dan diadopsi dalam KEJ, yaitu hak jawab dan koreksi,” jelas Hesti.

Hak jawab dan hak koreksi diajukan pada rekdaksi suatu media. Hak jawab dapat berupa tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik. Sedangkan hak koreksi membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

“Jika masyarakat menilai itikad baik ini tidak mendapatkan tanggapan dari media, AJI mendorong masyarakat menggunakan jalur pengaduan kepada Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia,” tambah Hesti. []

Leave a comment