Menggurat Visi Kerakyatan

Universitas Jember Mulai Memberlakukan Surat Keterangan Pendamping Ijazah

1,222

Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) akan mulai diberlakukan di Universitas Jember (UJ) per tanggal 30 Juni 2017. “Ini sesuai dengan keputusan Rektor Univesitas Jember nomor 12409/UN/SP/2016 tentang SKPI di UJ,” terang Mohamad Jazuli saat membuka acara sosialisasi SKPI di Aula Gedung Soerachman UJ pada Rabu (05/04) kemarin.

Jazuli juga menjelaskan bahwa peraturan ini sudah dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2014 lalu. “Beberapa universitas lain sudah memberlakukan SKPI,” tambahnya.

Menurut Jazuli, SKPI dibutuhkan sebagai bukti keterampilan yang dimiliki oleh mahasiswa. “Isinya semacam transkip, penilaiannya tentang moral dan keterampilan,” kata Jazuli. Ia juga mengungkapkan bahwa SKPI merupakan cara menyederhanakan penilaian tanpa perlu menumpuk banyak lampiran.

Sosialisasi SKPI sudah berjalan sejak 29 Maret 2017. Sosialisasi ini berlangsung 10 kali pertemuan yang dibagi dari beberapa fakultas berbeda. Peserta sosialisasi SKPI berasal dari mahasiswa UJ angkatan 2011, 2012, dan 2013 yang sudah mengambil program tugas akhir.

Acara sosialisasi ini turut menghadirkan Asyhari selaku Unit Pelayanan Teknis Teknologi Informasi (UPTTI) bagian pengembangan. Ia menjelaskan alur pendataan SKPI di Sistem Informasi Terpadu Universitas Jember (SISTER), serta cara memasukan data prestasi dan kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa. “Prestasi dari ekstrakurikuler, dari dalam kampus maupun luar kampus,” jelas Asyhari.

Mutiara Endah Suciati, salah satu mahasiswa dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UJ angkatan 2012 merasa menyesal tidak mengikuti ekstrakurikuler apapun selama masa kuliahnya. Ia mengaku tidak ada organisasi yang menarik minatnya di bidang tata rias maupun tata boga.

Setelah mengetahui pemberlakuan SKPI, Mutiara menyarankan kepada mahasiswa UJ yang masih memiliki peluang mengikuti organisasi mahasiswa. “Ikutlah organisasi, satu aja, yang penting ditekuni,” tuturnya. []

Leave a comment