Menggurat Visi Kerakyatan

Rapat Pimpinan Nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia hasilkan Deklarasi Jember

426

Pers mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menggelar serangkaian acara Rapat Pimpinan Nasional II. Minggu (29/5), bertepatan saat akhir acara, Abdus Somad, Sekretaris Jenderal PPMI menyampaikan Deklarasi Jember. Deklarasi ini dibuat karena keresahan PPMI terhadap krisis kebebasan berekspresi di ranah perguruan tinggi.

Berdasarkan riset yang dilakukan PPMI, dalam kurun waktu tahun 2013 sampai 2016 terjadi 47 kasus kekerasan terhadap aktivis pers mahasiswa. Sungguh miris, karena kekerasan ini justru dilakukan oleh aparat keamanan negara, birokrasi kampus, dan instansi pemerintah lainnya. Abdus Somad menjelaskan dalam rilis Deklarasi Jember, kasus-kasus yang terjadi meliputi pembungkaman berpendapat, pembredelan lembaga pers mahasiswa, intimidasi jurnalis mahasiswa, penangkapan aktivis yang diduga menyebarkan paham komunisme, penyitaan buku-buku kiri, hingga pelarangan serta pembubaran paksa acara pemutaran di film sejarah di wilayah perguruan tinggi.

Padahal kebebasan berekspresi sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 2 dan 3, serta pasal 28 F. Sedangkan dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2012 pasal 8 dan 9 menyebutkan bahwa pimpinan perguruan tinggi wajib melindungi kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan.

Melalui Deklarasi Jember, PPMI menginginkan Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia dan Mohamad Nasir, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk mengambil tindakan. Karena kasus kekerasan semacam ini dinilai menciderai demokrasi di negeri ini.

Berikut adalah ajakan PPMI untuk seluruh aktivis pers mahasiswa yang disampaikan dalam Deklarasi Jember. Sebagai upaya mewujudkan perubahan, PPMI menghimbau pers mahasiswa untuk:

  1. Memperkuat simpul jaringan dan kekuatan untuk melawan segala bentuk kekerasan terhadap pers mahasiswa dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Kemudian menerapkan konsep berjejaring dan saling menguatkan sebagai upaya membangun semangat pers mahasiswa.
  2. Mendesak Presiden Joko Widodo agar segera mengambil peran serta menyusul langkah strategis untuk melindungi dan menyelesaikan masalah kebebasan berekspresi di Indonesia.
  3. Meminta Mohamad Nasir, Menteri Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) beserta pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Agar mengambil sikap dan langkah yang konkret untuk memurnikan kembali peran perguruan tinggi. Sebagai ruang akademis yang bebas mengkaji pengetahuan apapun tanpa ada intervensi dari pihak lain.
  4. Menyerukan kepada seluruh pers mahasiswa agar bersatu dan tidak mementingkan golongan individu dan lembaga tertentu, yang berpotensi memperlemahkan semangat perjuangan pers mahasiswa.
Leave a comment