Menggurat Visi Kerakyatan

Penyeragaman SK Kepengurusan Ormawa Dinilai Terlalu Memaksa

666

Rapat koordinasi pelantikan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) secara serentak oleh Sunarlan, Wakil Dekan III (WD III) Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember (FIB UJ) menuai pertanyaan bagi beberapa perwakilan Ormawa yang hadir. Beberapa diantaranya adalah perwakilan dari Dewan Kesenian Kampus (DKK), Unit Kegiatan Mahasiswa Pecinta Alam Swapenka, dan Lembaga Pers Mahasiswa Ideas.

Mohamad Fikri Adila, Ketua  Umum DKK menilai  kebijakan tentang penyeragaman Surat Keputusan (SK) kepengurusan Ormawa terkesan memaksa. “Dua jalur itu tadi kan yang ditawarkan, reshuflle atau perpanjangan masa jabatan. Itu jawaban sing maksa kalo menurutku,” ungkap Fikri usai pertemuan di Ruang Sidang FIB.

Fikri menceritakan saat ia sedang bertanya kepada Sunarlan. Fikri bertanya perihal kepengurusan yang selesai sebelum bulan Desember. “Ketika kepengurusan ini sudah berakhir, tapi sebelum jenjang waktu yang ditentukan oleh dekanat melalui surat kepetusan atau SK pengurus, apakah bisa?” tanya Fikri kepada Sunarlan saat pertemuan sedang berlangsung.

Fikri menjelaskan bahwa dirinya akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan Juni. Ia kebingungan dengan jawaban dari Sunarlan. “Kata Pak Narlan, ya kamu kembangkan aja yang belum-belum.  Kan sama aja nyuruh kita nelat,” keluh Fikri sambil menirukan perkataan Sunarlan.

Menanggapi rencana pelantikan secara serentak, Fikri mengatakan bahwa lamanya kepengurusan Ormawa disesuaikan dengan kebutuhan setiap kepengurusan. “Ketika kepengurusannya berawal di bulan Januari memang terlihat bagus, kompak, tapi  berakhirnya kan gak mungkin sama. Tergantung kebutuhan,” ujar Fikri.

Senada dengan Fikri, Halim Candra Firdaus, Ketua Umum Swapenka berpendapat bahwa peraturan tersebut kurang matang. “Kebijakan ini menurutku bener-bener belum matang dan harusnya dipertimbangkan lagi. Seperti DKK,  Ideas,  yang udah dilantik Agustus dan  September, berarti proker mereka ya ketata sampai satu tahun lagi,” jelas Halim.

Halim menganggap peraturan tersebut mengintervensi Ormawa. “Kita saja gak tau organisasi bisa stabil apa nggak kalau kudu mulai Januari sampai Desember. Kalau memang belum selesai ya bentuk tanggung jawabnya berarti diselesaikan. Mau nggak mau. Jane menurutku dari sisi lain itu jelas-jelas bentuk intervensi,” kata Halim.[]

Leave a comment