Kode Etik Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
Kode etik adalah suatu aturan kerja yang tidak begitu ketat namun mencerminkan semangat kesatuan wartawan kapan dan dimanapun bekerja. Sekaligus pula, sebagai pegangan dalam bekerja. Di satu sisi, dapat melindungi diri, juga melindungi sumber berita. Wartawan dalam tugasnya tidak hanya mencari berita, tetapi lebih dari itu, dalam semangat untuk memberikan informasi, serta pendidikan (edukasi) kepada masyarakat.
Kode etik yang dapat menunjukkan seorang yang profesional atau bukan, terlihat dari bagaimana dia bekerja. apakah dalam memburu beritanya dia memegang kode etik atau semua cara dihalalkan. Seringkali kode etik ini dicampakkan karena memang sikap tidak profesional wartawan itu sendiri. Selain dapat merugikan diri sendiri, wartawan yang tidak bekerja sesuai kode etik tidak dihargai dalam pergaulan lebih luas.
Jadi kenalilah kode etik itu guna sebagai pegangan atau pedoman dalam mencari berita. Berikut ini adalah 12 hal yang tercantum dalam kode etik PPMI:
- Pers mahasiswa mengutamakan idealisme.
- Mengutamakan netralitas, independensi dan etika jurnalistik
- Pers mahasiswa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
- Pers mahasiswa pro aktif dalam usaha mencerdaskan bangsa.
- Pers mahasiswa dengan penuh rasa tanggung jawab menghormati, memenuhi dan menjunjung tinggi hak rakyat untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas
- Pers mahasiswa harus menghindari pemberitaan diskriminasi yang berbau sara.
- Pers mahasiswa wajib menghargai dan melindungi hak narasumber yang tidak mau disebut nama dan identitasnya.
- Pers mahasiswa menghargai of the record terhadap korban kesusilaan dan atau pelaku kejahatan/tindak pidana di bawah umur.
- Pers mahasiswa dengan jelas dan jujur menyebut sumber ketika menggunakan berita atau tulisan dari suatu penerbitan, repro gambar/ilustrasi, foto dan atau karya orang lain.
- Pers mahasiswa senatiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan harus objektif serta profesional dalam pemberitaan dan menghindari penafsiran dan kesimpulan yang menyesatkan
- Pers mahasiswa tidak boleh menerima segala macam bentuk suap, menyiarkan atau mempublikasikan informasi serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi dan golongan.
- Pers mahasiswa wajib memperhatikan dan menindak lanjuti proses, hak jawab, somasi, gugatan, dan atau keberatan-keberatan lain dari informasi yang dipublikasikan berupa pernyataan tertulis atau ralat.