Menggurat Visi Kerakyatan

KAHAI Desak Negara Penuhi Hak Anak

395

Siaran pers Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SeJuK) pada 17/09 kemarin menyatakan bahwa Koalisi Advokasi Hak Anak Indonesia (KAHAI) mendesak pemerintah untuk memenuhi hak anak eks Gafatar.

Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) merupakan organisasi yang tersebar secara nasional di Indonesia. Berawal dari berita tentang hilangnya dokter Rica, Gafatar terus disorot banyak media. Mulai dari pembubaran organisasi, pemulangan paksa para anggota yang sudah menyewa lahan luas di Kalimantan, hingga penetapan sesat tanpa klarifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 3 Februari 2016.

Tidak hanya berhenti pada pembubaran dan pemulangan secara paksa saja, para eks Gafatar mulai mendapatkan diskriminasi dari warga asalnya. Bahkan anak-anak pun mendapatkan perlakuan berbeda dari anak-anak lainnya dalam memperoleh hak mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, dan lainnya yang dapat berakibat buruk pada tumbuh kembang anak dan kehidupan sosial jangka panjang.

Mabes Polri melalui Kombes Pol. Masudi (Direktur Tipidum Bareskrim) telah menstigma anak-anak eks Gafatar tidak masuk sekolah negeri dengan memilih home schooling karena keyakinan orang tuanya, (detik.com, 15/9/2016).

Ida Zubaidah, salah satu perempuan eks Gafatar bercerita tentang anaknya yang menjadi takut dengan masyarakat sekitar. “Mereka bertanya-tanya kenapa ada orang sejahat itu,” kata Ida. (detik.com, 17/09)

Sebagai manusia, anak-anak juga mempunyai hak asasi yang harus dihormati oleh orang dewasa. Koalisi Advokasi Hak Anak Indonesia (KAHAI) mengembalikan fungsi dalam pemenuhan hak anak dan hak-hak yang dimiliki anak di antaranya:

1. Hak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.

2. Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan kepribadian dan bakat. Secara khusus pengembangan kepribadian terkait dengan pendidikan agama, pendidikan moral atau pendidikan kewarganegaraan. pendidikan disadari sangat dibutuhkan oleh setiap anak sebagai bekal kehidupannya.

3. Kewajiban orang tua untuk mendidik dan memberikan perlindungan dengan menyiapkan nutrisi yang cukup untuk pertumbuhan anak. memberikan pendidikan yang layak menjadi suatu kewajiban baik itu terhadap anak-anaknya maupun terhadap masyarakat secara keseluruhan.

4. Tidak ada stigma pada anak. Hal yang dialami oleh kondisi anak-anak yang memiliki orang tua terstigma, mendapat tantangan berat dalam hubungan sosial kemasyarakatan salah satu yang dihadapi adalah fasilitas pendidikan. Karena orang tua terstigma maka anak pun menanggung berat beban sosial sehingga banyak penolakan dari program-program sosial pemerintah juga sekaligus mencabut hak dalam pemenuhan hak-hak dasarnya.

KAHAI mendesak negara, dalam hal ini pemerintah dan masyarakat untuk:

1. Menghormati hak anak

2. Pulihkan hak anak dari terstigma akibat orang tua yang terlabel

3. Penuhi hak dasar anak, kembalikan hak anak sesuai penegakan konstitusi yang berlaku sesuai dengan mandat konvensi hak anak

4. Berikan akses untuk anak mendapatkan hak-nya

5. Gunakan perspektif anak dalam penanganan masalah anak

 

KOALISI ADVOKASI HAK ANAK INDONESIA

LBH Jakarta, LBH KBR, YLBHI, Satgas Perlindungan Anak untuk Anak Minoritas, Forum Dialog Antar-Agama untuk Kesejahteraan Holistik Anak (FORDAKHA), Serikat Jurnalis untuk Keragaman (SEJUK), JKLPK Indonesia, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Human Rights Working Group (HRWG)

Leave a comment